Uncategorized

Aktivis LSM Bara Api Minta Poldasu Tangkap BG Warga Desa Bagan Asahan Diduga Penyalur Tenagakerja Ilegal

612
×

Aktivis LSM Bara Api Minta Poldasu Tangkap BG Warga Desa Bagan Asahan Diduga Penyalur Tenagakerja Ilegal

Sebarkan artikel ini

Asahan – Ambarnews | BG warga Jl. Kembilik Desa Bagan Asahan Induk Kecamatan Tanjung Balai diduga penyalur tenaga kerja ilegal ke negeri jiran Malaysia,Minggu 28/09/2025.

BG yang diduga sebagai agen penyalur tenagakerja ilegal ke Negeri Jiran Malaysia diduga mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah setempat.

Dalam menjalankan penyaluran tenaga kerja ilegal ke malaysia BG dibantu oleh Adek warga Dane Desa Bagan Asahan sebagai tekong kapal yang mengantar tenagakerja ilegal ke malaysia.

Adha Khairuddin alias Adong Aktivis LSM Bara Api yang dimintai tanggapannya mengatakan

“Bisa lolosnya tenaga kerja indonesia (TKI) ke malaysia tanpa memakai dokumen-dokumen lengkap itu berarti BG sudah main mata dengan Aparat Penegak Hukum (APH) penjaga perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia”

BG diduga sudah melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun denda Rp15 miliar,ucap adong.

Adha Khairuddin alias Adong meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap BG dan Adek sebagai penyalur Tenagakerja ilegal ke Malaysia serta melakukan sosialisasi ke daerah-daerah pinggiran laut yang diduga jalur keluar masuknya tenagakerja ilegal,tutup Adong.