Uncategorized

Di Duga Kanit Tipiter Polres Batu Bara Terima Upeti Dari Galian C

1127
×

Di Duga Kanit Tipiter Polres Batu Bara Terima Upeti Dari Galian C

Sebarkan artikel ini

Ambarnews.com – Batu Bara | Seperti kebal hukum pihak mafia pengusaha galian c ilegal di lahan Desa empat negeri dusun Sumber Rejo Kecamatan Lima Puluh Batu Bara.

Beroperasi secara terang – terangan menjalankan bisnis ilegalnya dengan mulus tanpa ada pencegahan dari pihak APH,besar dugaan pihak Kepolisian Polres Batu Bara mendapat upeti dari bisnis galian C ilegal tersebut

Dari pantauan awak media dilapangan pada Kamis (12/6/25) terpantau alat berat excavator mengeruk tanah ke truk yang sedang menunggu antrian.

Diketahui, galian c ilegal di dusun sumber rejo diduga dimulai dari kongkalikong antara mafia galian c ilegal dengan oknum Polres Batu Bara,hal itu diungkap seorang warga yang bernama Herman.

“Masyarakat seputar sudah tau, bukan rahasia umum lagi.”sambung nya.

Menurut aturan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan:

– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

– serta peraturan Menteri ESDM dan peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa, setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.

Mengetahui hal itu, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kanit tipedter Polres Batu Bara
Ipda Mhd. alif Zhafar Ghali, S.Tr.K, melalui Handphone pesan WhatsApp pada Kamis ,(12/6/2025)
namun jawaban
Ipda Mhd. alif Zhafar Ghali, S.Tr.K, menyebutkan nama seseorang yang bernama Helmi, Kanit tipedter membalas pesan WhatsApp awak media jumpai Helmi ya .

Dugaan kuat Helmi yang membekingi usaha galian c yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara

Pada saat awak media mengkonfirmasi pesan WhatsApp AKBP Dolly Nelson Nainggolan tentang Galian C kepada Kapolres Batu Bara .
Kapolres Batu Bara hanya menjawab
Terkait kegiatan ini akan kami cek & tindak lanjuti.
Trim ksih infonya 🙏

Awak media meminta kepada Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan terlebih kepada DIR Krimsus Polda Sumatera Utara Kombes Rudi Rifani, Dirreskrimsus Polda Sumut yang Baru membuat ketegasan terhadap pelaku usaha praktek galian C yang tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Batu Bara.

(HM)