Luwu Utara,ambarnews.com — Keberadaan praktik prostitusi yang tersembunyi di balik usaha rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) ilegal di Kabupaten Luwu Utara kini menjadi sorotan serius. Forum Komunikasi LSM dan Pers bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai instansi terkait guna membahas dampak sosial dan kesehatan masyarakat yang semakin mengkhawatirkan.
RDP yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, di ruang rapat DPRD Luwu Utara dipimpin langsung oleh Pimpinan Sementara DPRD, Karemuddin S.Pd, Wakil Ketua Sudirman Salomba, SH, dan Ketua Komisi Andi Sukma. Fokus utama pembahasan adalah aktivitas rumah makan berkedok THM di Desa Minanga Tallu dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, yang disinyalir menjadi sarang praktik prostitusi dan konsumsi minuman keras ilegal.
Dalam rapat tersebut, Ketua Forum LSM dan Pers, Andi Almarwan, menyampaikan dengan tegas bahwa keberadaan THM berkedok rumah makan telah membawa dampak negatif yang sistemik terhadap masyarakat. Salah satu dampak paling nyata adalah meningkatnya risiko penyebaran penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS, hepatitis, dan infeksi menular lainnya.
“Ini bukan hanya isu moral, ini sudah menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Aktivitas prostitusi terselubung di tempat-tempat seperti ini memicu penyebaran penyakit menular, apalagi jika tidak ada kontrol kesehatan dan legalitas yang jelas,” ujar Andi Almarwan di hadapan para legislator dan perwakilan instansi.
RDP ini menghasilkan beberapa keputusan penting:
- Pemilik rumah makan dilarang keras menjual minuman keras atau mengoperasikan fasilitas layaknya THM.
- Seluruh THM tanpa izin resmi dan yang bertentangan dengan hukum akan ditutup permanen.
- Usaha yang terindikasi melakukan praktik prostitusi akan dicabut izinnya.
- Dibentuk tim khusus (Timsus) oleh Pemda Luwu Utara untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Kekhawatiran atas lonjakan kasus penyakit menular seksual turut dikuatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara yang hadir dalam RDP. Mereka menyebut bahwa sejumlah kasus infeksi menular yang terdeteksi di puskesmas dan klinik daerah diduga kuat berasal dari aktivitas seksual tidak aman yang dilakukan di tempat-tempat hiburan berkedok rumah makan tersebut.
Selain itu, keberadaan “room mabuk-mabukan” atau kamar-kamar tersembunyi yang disediakan di rumah makan tertentu untuk kegiatan terlarang juga menjadi sorotan tajam. Forum LSM dan Pers mendesak agar tempat-tempat tersebut segera ditutup tanpa kompromi.
RDP ini turut dihadiri oleh pejabat dari berbagai instansi, di antaranya Kepala Dinas DPMPTSP, Dispenda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Camat Sukamaju, serta Kepala Desa Minanga Tallu dan Tulung Indah. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah-langkah tegas yang diambil DPRD dan Forum LSM Pers.
Wakil Ketua DPRD, Sudirman Salomba, menegaskan bahwa tindak lanjut dari RDP ini akan segera dijalankan melalui rapat koordinasi lintas sektor. “Kami tidak bisa membiarkan ini terus berlangsung. Ini bukan hanya soal ketertiban umum, tapi soal masa depan kesehatan masyarakat Luwu Utara,” tegasnya.
Forum LSM dan Pers berkomitmen akan terus mengawal jalannya penertiban dan memastikan bahwa semua praktik ilegal yang merusak sendi sosial dan mengancam kesehatan masyarakat segera ditindak.
Red.



