LAMPUNG TIMUR ambarnews.com– Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria, karena diduga memiliki dan memperjual belikan satwa yang dilindungi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, dan Kanit Tipidter IPTU Meidi, pada Senin (2/6), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah ED (40) warga desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait adanya warga yang memperjual belikan burung, yang termasuk hewan dilindungi.
Merespon laporan masyarakat tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Sabtu (31/5/25), Unit Tipidter diback up oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan satwa jenis burung Cuca Daun Kecil sebanyak 30 ekor, yang disimpan di dalam 10 kotak kardus, untuk diperdagangkan ke wilayah Tangerang menggunakan travel.
Tersangka dan barang buktinya diamankan telah diamankan di Polres Lampung Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 A huruf D UU RI No 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (Iman)



