Berita

Jufri: LPJ dan RAB Desa Adalah Hak Masyarakat Bukan Dokumen Rahasia Negara

479
×

Jufri: LPJ dan RAB Desa Adalah Hak Masyarakat Bukan Dokumen Rahasia Negara

Sebarkan artikel ini

ambarnews.com | Pemerintah pusat mengalokasikan setiap tahun anggaran ke Desa melalui dana Desa dengan jumlah yang fantastis.
Tidak jarang proyek di Desa menimbulkan permasalahan karna tidak transparansi penggunaan anggarannya.
Pengawasan masyarakat sangatlah di butuhkan namun terkadang pihak yang diawasi terkadang tidak berkenan menunjukkan RAB dan LPJ ketika diminta dengan alasan rahasia Negara atau orang orang tertentu yang bisa meminta RAB dan LPJ.
Dan terdapat juga berpendapat bahwa bahwa ada yang berhak meminta LPJ nya  Desa sesuai dengan regulasi.ini sangat keliru dan menjadi sebuah pertanyaan besar kenapa RAB dan LPJ di rahasiakan besar dugaan bahwa ketika dirahasiakan ada praktik penyelewengan yang disembunyikan.

Harus dibedakan  yang mana dokumen rahasia Negara dan yang mana dokumen bisa diakses oleh publik.
Untuk RAB dan LPJ Dana Desa bukanlah dokumen rahasia negara justru harus terbuka ke publik karna tidak membahayakan keamanan Negara .

Keterbukaan informasi tentang RAB dan LPJ Desa penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Tidak terlibatnya masyarakat pada proses perencanaan potensi Markup anggaran.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa bukan merupakan dokumen rahasia negara, melainkan bagian dari dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Masyarakat berhak untuk mengetahui RAB karena merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui RAB Desa karena merupakan bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

UU Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014) mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berlandaskan prinsip keterbukaan, sehingga masyarakat berhak mengakses informasi publik desa, termasuk RAB

Begitupun dengan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Masyarakat desa memiliki hak untuk meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa, termasuk LPJ realisasi APBDes.
Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masyarakat dapat meminta informasi terkait pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 68 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, termasuk informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan.

Penting untuk diketahui bahwa Kepala Desa atau yang berwenang di kegiatan proyek Desa tidak transparan pengelolaannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai yang diatur pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *