Asahan

DPC LSM PMPRI Asahan Akan Laporkan Kasi Pidsus Kejari Asahan Ke Aswas Atas Dugaan Terima Upeti

163
×

DPC LSM PMPRI Asahan Akan Laporkan Kasi Pidsus Kejari Asahan Ke Aswas Atas Dugaan Terima Upeti

Sebarkan artikel ini

Asahan,ambarnews.com – Sudah tujuh bulan laporan DPC LSM PMPRI Asahan tentang pengadaan Neon Box,Plank 3T,Buku Perdes,Peta Desa ke Desa dan masalah bintek Kepala Desa belum juga ada kejelasan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Asahan padahal bukti-bukti sudah diserahkan dan pelapor pun sudah di BAP.

Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Asahan tidak habis pikir melihat kinerja Chandra Syahputra,SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan yang di duga sengaja memperlambat memproses laporan mereka.

Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Asahan yang ditemui Ambarnews.com di kantornya mengatakan DPC LSM PMPRI Asahan pada tanggal 29/10/2024 menyerahkan laporan tentang dugaan Mark up harga pengadaan Plank 3T,Neon Box,Peta Desa,Buku Perdes ke Desa dan Bintek Kepala Desa.

Selanjutnya,tanggal 30/11/2024 jam 09.33 DPC LSM PMPRI Asahan menyerahkan berkas laporan ke Kajari Asahan atas perintah pihak Kejatisu karena laporan mereka dilimpahkan ke Kasi Pidsus Kejari Asahan.

Kepala Desa dan tiga pengurus DPC LSM PMPRI Asahan (Ketua,Sekretaris dan anggota) sudah di panggil  Kejaksaan Negeri Asahan untuk dimintai keterangan tentang laporan mereka namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan kepastian hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G,SH,MH agar mengevaluasi kinerja dan mengganti Chandra Syahputra,SH Kasi Pidsus Kejari Asahan karena tidak profesional dalam menangani kasus dan diduga menerima upeti/suap untuk memperlambat proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Terkait hal ini DPC LSM PMPRI Asahan akan melaporkan Chandra Syahputra,SH Kasi Pidsus Kejari Asahan ke Aswas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas tidak Profesionalnya dalam memproses laporan kasus dugaan korupsi dan dugaan Chandra Syahputra,SH menerima upeti untuk memperlambat/menghentikan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Plank 3T,Neon Box,Peta Desa dan Buku Perdes ke Desa-desa di Kabupaten Asahan,tutup Ketua DPC LSM PMPRI Asahan.

Chandra Syahputra,SH Kasi Pidsus Kejari Asahan yang dikonfirmasi Sumut24jam.com melalui telepon seluler tentang lambat dan tidak profesional dalam memproses laporan mengatakan

“Laporan LSM PMPRI tentang pengadaan Plank 3T,Neon Box,Peta Desa dan Buku Perdes sedang diproses saat ini kepala desa sudah dipanggil namun karena ada 177 Kepala Desa di Kabupaten Asahan pemanggilannya bertahap” ucap Kasi Pidsus.

Dan Saya (Kasi Pidsus) tidak ada menerima/meminta uang dari terlapor agar memperlambat proses laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh DPC LSM PMPRI,tutup Kasi Pidsus. (Amin Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *