Bandung,Ambarnews.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM PMPR Indonesia, Rohimat Joker, menegaskan perampasan ruang hidup masyarakat adat wajib kita lawan. Penegasan itu disampaikan saat merespons informasi terkait penahanan empat tokoh masyarakat adat Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, yang mempertahankan ruang hidupnya namun justru mendapat proses hukum, disampaikan kepada media pada Kamis (5/11/2026).
“Perampasan ruang hidup masyarakat adat di Maluku harus kita lawan. Sebab masyarakat adat di Maluku juga punya hak hidup yang sama layaknya warga negara Indonesia pada umumnya. Para pengusaha harus sadar, tanah Maluku ini sudah sejak lama didiami masyarakat adat, yang memiliki siklus hidup yang memerlukan ruang hidup,” ujar Rohimat yang kerap di sapah Kang Joker itu.
“Sejak zaman leluhur, masyarakat adat di Maluku akan tetap hidup aman dan nyaman jika ruang hidupnya tidak diganggu ataupun dipersempit. Sangat tidak wajar jika hak masyarakat adat Maluku tidak dihargai. Keberadaan dan hak-hak mereka wajib dihargai, bukan diinjak-injak,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Pusat:
“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak tinggal diam. Segera turun tangan dan awasi pelaksanaan hukum di Tananahu. Jangan biarkan warga yang membela tanahnya justru yang dipidanakan. Pemerintah Pusat harus menjamin perlindungan konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di Tananahu, Maluku Tengah. Tegakkan keadilan sekarang juga!”
Ia menuntut segera dibebaskan keempat tokoh adat: Jhon Risakota, Yabes Okto Rahanlussy, Jhon Wein Laiyan, dan Elisa Piter Tony.
“Mereka diproses hukum hanya karena membela tanah ulayat dan hak hidup warganya. Ini tidak adil. Segera bebaskan pahlawan adat Tananahu! #SaveTananahu”
DPP PMPR Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan ini sampai keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah dijamin.(TIM)
*



