JAKARTA ambarnews.com– Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi perhatian serius dalam perspektif penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional. Perkara yang berujung pada penetapan tiga tersangka tersebut dinilai bukan sekadar persoalan penyadapan, tetapi juga menyangkut batas kewenangan, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap kekuasaan negara.
Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus Direktur Veritas Law Firm Indonesia, Muh. Arifain Makkulau, SH., MH., dalam tulisan opini bertajuk “Penyadapan Presiden: Ketika Kekuasaan dan Kewenangan Kehilangan Batas”, Selasa (4/11/2026).
Menurut Arifain, perkara ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan di Indonesia, terutama terkait bagaimana kewenangan negara dijalankan dan sejauh mana mekanisme pengawasan mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menegaskan, dalam negara hukum, kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan aparatur negara harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum. Namun, ketika kewenangan tersebut digunakan di luar prosedur dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah, penyadapan justru berpotensi berubah menjadi instrumen pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan,” tulis Arifain.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 telah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F.
Menurutnya, perlindungan komunikasi merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara kepada seluruh warga negara, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
“Jika seorang Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal melalui sistem yang seharusnya berada dalam pengawasan negara, maka pertanyaan besarnya adalah bagaimana perlindungan terhadap komunikasi masyarakat biasa?” ujarnya.
Meski demikian, Arifain menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam melihat perkara tersebut. Penetapan tersangka, kata dia, tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sementara seluruh tuduhan wajib dibuktikan melalui proses peradilan yang adil, transparan, dan independen.
Minta Penyidikan Ungkap Seluruh Rantai Kewenangan
Arifain berpandangan, penanganan perkara dugaan penyadapan Presiden tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana akses terhadap sistem penyadapan diberikan, siapa yang memberikan perintah, apa tujuan penyadapan, kepada siapa informasi disampaikan, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Ia juga menyoroti dugaan penghapusan data elektronik yang perlu diperiksa secara mendalam apabila benar terjadi, karena berpotensi menghambat pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus mengungkap keseluruhan konstruksi peristiwa, hubungan kewenangan, dan kemungkinan penyalahgunaan sistem.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Penyadapan
Lebih jauh, Arifain menilai perkara ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan penyadapan di Indonesia.
Negara, menurutnya, membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, pembatasan akses yang ketat, pencatatan aktivitas elektronik yang dapat diaudit, serta mekanisme pertanggungjawaban yang mampu mencegah penggunaan kewenangan berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia mengingatkan agar teknologi yang semestinya digunakan untuk menjaga keamanan negara tidak justru berpotensi menjadi alat pengawasan ilegal atau menekan hak-hak masyarakat.
Pada saat yang sama, Arifain meminta agar aparat penegak hukum diberikan ruang untuk menjalankan penyidikan secara profesional tanpa intervensi politik maupun tekanan kepentingan tertentu.
“Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi kekuasaan harus selalu berada di bawah kendali hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa loyalitas tertinggi seorang pejabat negara bukanlah kepada individu, jabatan, atau kelompok tertentu, melainkan kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan bangsa.
Menurut Arifain, kekuatan sebuah negara tidak semata-mata diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki aparat, tetapi dari sejauh mana kewenangan tersebut dijalankan secara disiplin berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu menyadap semua orang, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa tidak seorang pun dapat menyalahgunakan kewenangan untuk melanggar hak orang lain,” tulisnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukannya.
“Indonesia membutuhkan aparat yang kuat, tetapi lebih dari itu, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang mampu mengendalikan kekuatan aparatnya,” pungkas Muh. Arifain Makkulau.
Penulis: Muh. Arifain Makkulau, SH., MH.
Praktisi Hukum | Direktur Veritas Law Firm Indonesia
Jakarta, 4 November 2026



