MAMUJU ambarnews.com– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Video Conference (Vicon) Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat.
Penandatanganan adendum ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2556/SK-KP.02.03/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 tentang Pindah Wilayah Kerja PPPK.
Adendum perjanjian kerja tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian administrasi kepegawaian menyusul adanya perubahan wilayah kerja yang telah ditetapkan. Melalui penyesuaian ini, seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja diselaraskan dengan penempatan dan wilayah tugas pegawai yang baru.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tertib administrasi kepegawaian sekaligus memberikan kejelasan terkait pelaksanaan tugas PPPK di lingkungan kerja yang baru.
Dengan adanya penandatanganan adendum ini, para PPPK diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan unit kerja masing-masing, menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal, serta senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
Selain itu, para pegawai diharapkan terus memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.adv/ref



