MAMUJU ambarnews.com — Menindaklanjuti arahan dan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait percepatan penataan dan penyelesaian penyerahan aset hasil pekerjaan, jajaran Pengurus Barang beserta Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pengecekan fisik lapangan bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) beserta Tim Teknis DLHK Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan peninjauan lapangan ini dipusatkan pada bangunan fasilitas pengelolaan sampah, yakni Pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS 3R) dan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah yang berlokasi di Jalan TVRI, Kompleks Perkantoran Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan data teknis dan administratif pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) Dinas PUPRD, aset bangunan dengan tahun perolehan 2018 bernilai perolehan sebesar Rp426.865.000,- ini berdiri di atas lahan kawasan perkantoran dengan kondisi fisik bangunan yang dinilai baik. Cek fisik bersama ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi, kondisi riil di lapangan, serta fungsi pemanfaatannya agar akurat sebelum proses serah terima status penggunaan dicatatkan secara resmi.
Kepala Dinas PUPRD Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, mengatakan langkah kolaboratif ini merupakan wujud komitmen Pemprov Sulawesi Barat dalam meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan BMD.
“Melalui verifikasi dan penandatanganan Berita Acara Mutasi Aset, pencatatan pengelolaan serta tanggung jawab pemeliharaan operasional fasilitas TPS 3R tersebut selanjutnya resmi dialihkan dari Dinas PUPRD kepada DLHK Provinsi Sulawesi Barat,” kata Surya Yuliawan, Kamis 22 Oktober 2026.
Ia menambahkan, selain mendukung pengelolaan kebersihan di lingkup kawasan perkantoran, penyerahan aset ini juga membuka peluang strategis bagi DLHK Provinsi Sulawesi Barat untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMD.
“Ke depan, fasilitas pengolahan sampah ini berpotensi disewakan atau dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten setempat dalam skema pengelolaan dan pengolahan sampah daerah, sehingga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Provinsi Sulawesi Barat,” ucapnya.adv/andibunga



