MAMUJU ambarnews.com – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat turut mengambil peran dalam memperkuat pemahaman perusahaan media dan insan pers terkait mekanisme e-Purchasing dalam pelaksanaan kemitraan media dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penguatan pemahaman tersebut disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi e-Purchasing dalam Pelaksanaan Kemitraan Media yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (5/10/2026), di Gedung Marasa Corner, Mamuju, dengan menghadirkan Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Kamarullah, sebagai narasumber.
Materi e-Purchasing menjadi bagian penting dalam membangun proses kemitraan media yang tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yaitu “Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.” Melalui pemahaman yang memadai terhadap mekanisme pengadaan, penyedia media diharapkan mampu mengikuti setiap tahapan secara profesional sekaligus mendukung terciptanya tata kelola kemitraan pemerintah yang semakin baik.
Kamarullah menyampaikan bahwa pemahaman terhadap e-Purchasing perlu ditempatkan sebagai bagian dari kesiapan penyedia dalam memenuhi standar proses pengadaan, bukan semata-mata sebagai pemahaman terhadap penggunaan sistem.
“Yang perlu dipahami penyedia bukan hanya bagaimana melakukan proses melalui sistem, tetapi juga bagaimana memastikan persyaratan administrasi, substansi penawaran, serta kewajiban penyedia terpenuhi secara tepat. Dengan pemahaman tersebut, proses kemitraan dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penguatan pemahaman e-Purchasing di kalangan perusahaan media diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya kemitraan yang profesional antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan insan pers. Biro PBJ Sulbar terus mendorong pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.adv/andibunga



