BATU BARA,Ambarnews.com – Sebuah informasi dapat bergerak lebih cepat daripada fakta. Namun, dalam dunia jurnalistik, kecepatan bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah memastikan setiap informasi menemukan tempatnya melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan.
Prinsip itulah yang menjadi konteks pemberitaan mengenai informasi dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam rencana asesmen kepala sekolah se-Kabupaten Batu Bara yang disebut akan berlangsung pada Oktober 2026.
Informasi yang beredar menyebut adanya angka “5 ikat” bagi kepala sekolah definitif dan “10 ikat” bagi kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt). Istilah tersebut disebut sebagai biaya yang dikaitkan dengan kegiatan asesmen.
Namun, sampai tahap konfirmasi yang dilakukan media ini, informasi tersebut masih berada dalam ruang dugaan. Belum terdapat bukti transaksi ataupun dokumen resmi yang dapat memastikan bahwa permintaan dana sebagaimana informasi yang beredar benar-benar terjadi.
Ketika Sebuah Nama Disebut
Dalam setiap informasi yang menyangkut seseorang, terdapat sesuatu yang lebih besar daripada sekadar sebuah nama, yakni kehormatan dan reputasi.
Karena itu, media tidak dapat menjadikan sebuah tudingan sebagai kebenaran hanya karena informasi tersebut telah beredar atau disampaikan oleh lebih dari satu orang.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Yasser Abdillah, S.STP.
Yasser membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan permintaan dana tersebut.
«“Informasinya fitnah, Bang,” tulis Yasser melalui pesan WhatsApp.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari berita karena memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan posisinya.
Media ini juga melakukan konfirmasi kepada seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
ASN tersebut membenarkan adanya rencana asesmen kepala sekolah, tetapi menyatakan waktu pelaksanaannya belum pasti.
Mengenai dugaan permintaan dana sebesar “5 ikat” hingga “10 ikat” per kepala sekolah, ia menyatakan tidak mengetahui dan membantah keterlibatan dirinya dalam permintaan tersebut.
Dengan demikian, penyebutan namanya dalam informasi yang beredar belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam dugaan permintaan dana tersebut.
Antara Cerita dan Pembuktian
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan tersebut disebut berasal dari keterangan sejumlah kepala sekolah yang identitasnya tidak dipublikasikan.
Seorang aktivis berinisial JS juga mengaku memperoleh informasi serupa dari sumber yang disebut sebagai kepala sekolah.
Keterangan-keterangan tersebut penting untuk dicatat sebagai bagian dari dinamika informasi yang berkembang. Namun, keterangan seseorang tetap memiliki batas: ia merupakan informasi dari narasumber sampai kemudian dapat diverifikasi dengan bukti dan sumber independen.
Di sinilah kerja jurnalistik menemukan maknanya.
Tidak semua yang didengar adalah fakta. Tidak semua yang beredar adalah kebenaran. Dan tidak semua bantahan dengan sendirinya menyelesaikan sebuah persoalan.
Kebenaran jurnalistik justru dicari melalui proses mempertemukan berbagai keterangan dengan data, dokumen dan fakta yang dapat diperiksa.
H.P. Hasibuan: Jangan Biarkan Informasi Mengalahkan Fakta
Tokoh pemerhati kebijakan publik, H. P. Hasibuan, S.H., yang juga Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA), mengingatkan pentingnya menempatkan persoalan tersebut secara objektif.
Menurutnya, isu yang menyentuh dunia pendidikan tidak seharusnya diselesaikan melalui prasangka, melainkan melalui klarifikasi dan bukti.
«“Informasi mengenai dugaan adanya pungutan dalam kegiatan asesmen kepala sekolah harus disikapi secara objektif. Jangan langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut,” ujar H.P. Hasibuan.»
Ia menilai, apabila seseorang memiliki bukti mengenai dugaan permintaan dana tersebut, bukti itu sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kalau memang ada pihak yang mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan permintaan dana tersebut, silakan disampaikan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.»
Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga harus memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.
«“Apabila informasi itu tidak benar, pihak yang namanya disebut juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan meluruskan informasi kepada publik. Jangan sampai informasi yang belum teruji menjadi kesimpulan masyarakat,” ujarnya.»
Marwah Pendidikan Bukan Sekadar Nama
Pendidikan pada akhirnya bukan hanya tentang asesmen, jabatan, administrasi atau angka.
Di balik sebuah sekolah terdapat guru, peserta didik, orang tua dan masyarakat yang menitipkan harapan.
Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh institusi pendidikan semestinya diselesaikan dengan kehati-hatian. Kritik diperlukan ketika terdapat persoalan, tetapi kritik akan menemukan maknanya ketika berdiri di atas fakta.
Begitu pula dengan klarifikasi. Klarifikasi bukan sekadar membantah sebuah kabar, melainkan kesempatan untuk menghadirkan terang ketika informasi mulai berada di wilayah abu-abu.
H.P. Hasibuan mendorong agar mekanisme asesmen kepala sekolah dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar pelaksanaan, jadwal, peserta, penyelenggara dan pembiayaan apabila memang terdapat komponen biaya.
«“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian informasi dan transparansi mengenai mekanisme asesmen, termasuk apabila ada pembiayaan. Dengan penjelasan resmi, ruang munculnya informasi yang simpang siur dapat diminimalkan,” katanya.»
Media dan Tanggung Jawab atas Sebuah Kata
Dalam pemberitaan, satu kata dapat membentuk persepsi. Satu tudingan dapat memengaruhi nama baik. Karena itu, setiap kata memiliki tanggung jawab.
Media tidak berada pada posisi untuk menjadi hakim.
Media berada pada posisi untuk mencari, memeriksa, mengonfirmasi dan menyampaikan kepada publik apa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Maka, informasi mengenai dugaan pungutan asesmen kepala sekolah di Batu Bara untuk saat ini harus ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pungutan telah terjadi.
Jika kelak terdapat dokumen, bukti transaksi, keterangan resmi atau hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya pelanggaran, fakta tersebut tentu memiliki ruang untuk diberitakan secara proporsional.
Begitu pula apabila dugaan tersebut ternyata tidak terbukti, fakta mengenai tidak terbuktinya informasi tersebut juga merupakan bagian dari kebenaran yang layak diketahui publik.
Sebab, keadilan informasi bukan hanya memberikan ruang kepada sebuah tudingan untuk didengar, tetapi juga memberikan ruang yang sama kepada pihak yang dituding untuk menjelaskan.
Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan sekadar nama sebuah instansi atau jabatan seseorang.
Yang lebih penting adalah marwah pendidikan, kepercayaan publik, dan kehormatan terhadap kebenaran itu sendiri.
Dan di antara isu yang beredar dengan fakta yang sebenarnya, tugas pers adalah menjaga jarak yang sehat—agar opini tidak menyamar menjadi fakta, dan agar fakta tidak tenggelam oleh opini.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.
(Herman Manurung)



