Tak Berkategori

Dorong Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kantah Mamuju Gelar Rakor Lintas Instansi

×

Dorong Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kantah Mamuju Gelar Rakor Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, ambarnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Koordinasi Peralihan Hak Terintegrasi 10 (sepuluh) Hari sebagai langkah

memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung percepatan dan keterpaduan proses pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dengan data perpajakan.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai tersebut, digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tanggal 10 Agustus 2026 tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, rapat mempertemukan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam proses peralihan hak, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Mamuju, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamuju, KPP Pratama Mamuju, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Mamuju.

Koordinasi tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan peralihan hak terintegrasi sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antarinstansi.

Melalui kolaborasi tersebut, proses peralihan hak diharapkan dapat berjalan secara lebih selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Integrasi antara data pertanahan dan data perpajakan juga diharapkan dapat mendukung terciptanya layanan pertanahan yang semakin terpadu dan efektif.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju terus mendorong penguatan koordinasi dengan seluruh pihak terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.

Dengan adanya sinergi antara Kantah Mamuju, PPAT, pemerintah daerah, KPP Pratama Mamuju, dan perangkat daerah terkait, pelaksanaan layanan peralihan hak terintegrasi di Kabupaten Mamuju diharapkan dapat terlaksana secara lebih terkoordinasi, sekaligus mendukung keterpaduan dan validitas data pertanahan serta perpajakan.adv/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *