Berita

Siapkan Proses Lelang dan Penghapusan Barang Milik Daerah, Ini Daftar Aset Dinas PUPR Sulbar yang Diperiksa

23
×

Siapkan Proses Lelang dan Penghapusan Barang Milik Daerah, Ini Daftar Aset Dinas PUPR Sulbar yang Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Mamuju ambarnews.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bidang Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (6/8/2026), sebagai tahapan awal dalam proses penjualan melalui lelang dan penghapusan aset. Kegiatan ini bertujuan memastikan kondisi fisik aset sesuai dengan data administrasi sebelum memasuki proses penilaian dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Penataan Barang Milik Daerah menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan aset pemerintah, sehingga setiap aset yang sudah tidak memberikan manfaat optimal dapat ditata kembali melalui mekanisme lelang maupun penghapusan secara transparan dan bertanggung jawab.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik aset merupakan langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, setiap aset pemerintah harus memiliki status yang jelas sehingga pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan.

“Pengelolaan aset daerah tidak hanya berbicara tentang pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap barang milik daerah dimanfaatkan secara optimal. Aset yang sudah rusak berat atau tidak lagi ekonomis untuk dipertahankan perlu diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar tata kelola aset semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Surya.

Adapun aset yang menjalani pemeriksaan fisik untuk persiapan penjualan melalui lelang meliputi satu unit Mobil Toyota Hilux 2.5 tahun 2014, satu unit Mobil Ford Everest tahun 2014, satu unit Mobil Ford Ranger Double Cabin tahun 2012, dua unit Crawler Excavator Komatsu tipe PC 200 dan PC 100 tahun 2009, satu unit Wheel Loader Komatsu tahun 2009, satu unit Stone Roller Bomag tahun 2014, satu unit mesin fotokopi Canon IR 3235 tahun 2018, serta PC All in One Lenovo tahun 2018 dan 2019.

Sementara itu, aset yang diperiksa untuk persiapan penghapusan terdiri atas mesin ketik listrik portable merek Brother tahun 2013–2014, laptop merek Asus tahun 2015, serta printer Epson L120 tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian data inventaris sebagai dasar pengajuan proses lelang maupun penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melengkapi proses verifikasi, tim juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap alat berat berupa Crawler Excavator, Wheel Loader, dan Stone Roller yang berada di Kantor UPTD Jalan dan Jembatan (JJ) Majene. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan sehingga seluruh aset yang diusulkan dapat diverifikasi secara menyeluruh sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.

Melalui sinergi antara Dinas PUPR Sulbar dan BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penataan aset yang tertib tidak hanya mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.adv/andibunga