Uncategorized

Hampir 3 Bulan Berlalu, Hasil Labfor Kasus Agnis Belum Terbit, PH Keluarga: Jangan Bergantung pada Satu Alat Bukti

27
×

Hampir 3 Bulan Berlalu, Hasil Labfor Kasus Agnis Belum Terbit, PH Keluarga: Jangan Bergantung pada Satu Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

NIAS–AMBARNEWS.COM || Hampir tiga bulan sejak meninggalnya Agnis Jance Zebua, penyelidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut belum juga memasuki babak baru. Hingga kini, penyidik Polres Nias masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara serta hasil digital forensik dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolres Nias AKBP Agung melalui Kasi Humas Polres Nias saat dikonfirmasi Ambarnews.com, Sabtu (1/8/2026), membenarkan bahwa hasil pemeriksaan kedua institusi tersebut belum diterima secara resmi.

“Hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor Polda Sumut belum kami terima. Hal ini disebabkan masih diperlukannya tambahan sampel DNA dari saksi lain. Sampel tersebut akan diambil setelah saya kembali dari Medan, kemudian dikirim kembali untuk diperiksa. Kondisi barang bukti memiliki jejak material yang sangat terbatas sehingga memerlukan penanganan ekstra teliti dan pemeriksaan berulang demi memperoleh hasil yang akurat,” jelasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang telah dikirim ke Komdigi juga masih dalam proses.

“Hasil pemeriksaan perangkat elektronik di Komdigi juga belum kami terima karena tingginya antrean pemeriksaan di instansi tersebut,” ujarnya.

Polres Nias menegaskan penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketelitian agar setiap fakta yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Kami memohon kesabaran seluruh pihak. Segala upaya kami lakukan demi menemukan fakta yang sesungguhnya,” tutupnya.

PH Keluarga Minta Penyidikan Tidak Berlarut-larut

Menanggapi perkembangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) keluarga almarhumah Agnis Jance Zebua menyatakan menghormati langkah penyidik yang mengutamakan ketelitian. Namun, menurutnya, keluarga korban juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Jujur, hampir tiga bulan merupakan waktu yang cukup panjang. Keluarga berharap ada kejelasan mengenai arah penanganan perkara maupun target penyelesaiannya,” ujarnya.

PH keluarga juga meminta penyidik menjelaskan secara terbuka alasan perlunya pengambilan sampel DNA tambahan serta memastikan proses tersebut segera dilaksanakan agar tidak semakin memperpanjang penyidikan.

Terkait belum keluarnya hasil digital forensik dari Komdigi, pihak keluarga berharap Polres Nias terus melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait guna mempercepat proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, PH keluarga menegaskan bahwa hasil Labfor maupun digital forensik bukanlah satu-satunya alat bukti dalam proses pembuktian pidana.

“Seharusnya penyidik segera melakukan pendalaman secara materiil terhadap substansi keterangan sekitar 60 saksi yang telah diperiksa. Penyidik harus mampu mengelompokkan alat bukti keterangan saksi secara sistematis, mulai dari saksi de auditu, saksi fakta (last seen witness), hingga saksi petunjuk. Penyidik juga tidak boleh menerima begitu saja keterangan saksi yang tiba-tiba mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Lakukan pengujian silang (cross examination) sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, keluarga korban tidak menghendaki penyidikan dilakukan secara tergesa-gesa, namun juga tidak ingin proses hukum berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.

“Harapan keluarga sederhana, yakni kebenaran diungkap secara objektif, seluruh fakta dibuka secara terang, dan apabila terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus kematian Agnis Jance Zebua hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Nias. Publik berharap penyidikan segera menemukan titik terang sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Darmawan Zalukhu)