Berita

Dorong Pengaktifan Forum Penataan Ruang Daerah, Biro Hukum Hadiri Rapat Pembahasan Pemanfaatan Ruang Laut

93
×

Dorong Pengaktifan Forum Penataan Ruang Daerah, Biro Hukum Hadiri Rapat Pembahasan Pemanfaatan Ruang Laut

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Mamuju ambarnews.com– Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri Rapat Pembahasan Pemanfaatan Ruang Laut yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Rachmad serta dihadiri kepala perangkat daerah terkait dan perwakilan instansi vertikal.

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin Sunusi DM, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membangun sinergi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut. Menurutnya, pengelolaan ruang laut dan wilayah pesisir merupakan urusan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dan kolaborasi berbagai perangkat daerah serta instansi terkait.

“Setelah saya menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, saya memahami bahwa banyak urusan di DKP yang membutuhkan keterlibatan OPD dan instansi lain, termasuk dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Oleh karena itu, forum koordinasi seperti ini perlu dilaksanakan secara berkala,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Biro Hukum yang diwakili Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, menyampaikan bahwa persoalan masih adanya pelaku usaha yang melakukan aktivitas pada zona yang tidak sesuai peruntukan telah beberapa kali menjadi pembahasan bersama DKP Provinsi Sulawesi Barat.

Biro Hukum, lanjut Afrisal, telah memberikan sejumlah pertimbangan hukum kepada DKP, antara lain melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki KKPRL, serta memberikan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, Afrisal menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pemanfaatan ruang laut yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kini telah diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi penataan ruang.

“Forum Penataan Ruang Daerah merupakan wadah yang tepat untuk membahas berbagai persoalan pemanfaatan ruang secara komprehensif, termasuk pemanfaatan ruang laut. Oleh karena itu, forum ini perlu diaktifkan kembali agar koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan solusi yang terintegrasi,” jelas Afrisal.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, menyambut baik pelaksanaan rapat tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

“Kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, melindungi kepentingan masyarakat pesisir, serta menjaga kelestarian ekosistem sebagai modal pembangunan Sulawesi Barat di masa depan,” kata Suhendra.

Suhendra, berharap implementasi Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Barat mampu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pemanfaatan ruang laut sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.

“Pemanfaatan ruang yang tertata dengan baik akan memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sejalan dengan salah satu pilar Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat,” ucapnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut selaras dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Panca Daya, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih kolaboratif, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan melayani, memperkuat ketahanan ekonomi berbasis potensi unggulan daerah, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, baik saat ini maupun bagi generasi mendatang.adv/andibunga