SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (30/7/2026). Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim KPK yang dinilai semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto, bersama rombongan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, pimpinan perangkat daerah yang membidangi delapan area perubahan dalam pendampingan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, serta sejumlah undangan lainnya.
Suwardi menegaskan, rapat koordinasi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan integritas aparatur sipil negara.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memperkuat kesadaran bersama dalam mencegah praktik korupsi, sekaligus melakukan perbaikan sistem melalui pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif,” ujar Suwardi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Soppeng memperoleh apresiasi dari KPK atas capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, dengan meraih peringkat pertama di Sulawesi Selatan dan nilai indeks 80,48.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan pelayanan publik yang mengedepankan integritas.
Meski demikian, hasil survei juga menunjukkan masih terdapat dua aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni integritas dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran yang masih memiliki tingkat risiko relatif tinggi.
“Ini menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan penguatan sistem,” katanya.
Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya pada indikator yang masih berada di zona kuning dan merah. Pemkab Soppeng berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi.
Sementara itu, Kepala Satgas Wilayah 4.2 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta hibah dan bantuan sosial masih menjadi sektor yang rawan terjadi penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Potensi penyimpangan sering bermula dari tahap perencanaan. Karena itu, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” tegas Tri Budi.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) serta menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Soppeng semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.



