Hukum

Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Mamuju Dijerat Hukum, Satu Berstatus ASN

93
×

Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Mamuju Dijerat Hukum, Satu Berstatus ASN

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com– Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di tiga lokasi di Bonehau dan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, S.I.K., S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Mamuju.

Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial GG alias GS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, perkara ini juga menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Kapolresta menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup atas aktivitas pertambangan tanpa izin di tiga titik lokasi di wilayah Bonehau dan Kalumpang.

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi negara. Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kapolresta.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal-pasal lain yang berkaitan.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang terlibat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa di wilayah Kabupaten Mamuju. andibunga