Uncategorized

Diduga Penuh Konspirasi dan Suap, PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus COVID-19 di Kejati Sumut*Direktur Penandatangan Kontrak Bebas Berkeliaran

56
×

Diduga Penuh Konspirasi dan Suap, PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus COVID-19 di Kejati Sumut*Direktur Penandatangan Kontrak Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Ambarnews.com – Dewan Pimpnan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar mengambil alih kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid 19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Soalnya,disinyalir kasus itu penuh konspirasi dengan pihak yang terlibat secara langsung.

Terbukti, hingga kini Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika,sebagai pihak pemenang pengadaan dan penyedia Alkes APD Covid tersebut masih bebas berkeliaran. Bahkan, sebagai pihak yang menandatangi kontrak tidak pernah dilakukan pemanggilan untuk didiproses secara hukum.

Kasus korupsi pengadaan Alkes APD itu hanya sebatas memproses beberapa pihak yang ikut serta didalamnya. Diantaranya,mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Seketarisnya, Pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pemasok barang pengadaan APD Covid 19.

Mereka yang dianggap terlibat itu semuanya dijebloskan kedalam penjara karena dituduh bersalah melakukan korupsi. Sedangkan,,Suprianto sebagai Direktur PT.Sadado Sejahtera Medika tak tersentuh hukum hingga kini.

“Kami minta Kejaksaan Agung, segera ambil alih kasus dugaan korupsi Alkes Covid 19 di Dinkes Provinsi Sumut ini. Kita menduga ada konspirasi dan penerimaan upeti dari pihak tertentu yang terlibat,” ungkap Ketua LSM PMPRI Pusat, Rohimat Joket,Senin,(27/07-2026) melalui seluler.

Dirinya merasa sangat aneh dan penuh kejanggalan karena pihak yang terlibat langsung penandatanganan kontrak tidak ikut diproses secara hukum. “Inikan aneh sekali,pihak yang terlibat langsung menandatangani kontrak tidak diproses dan bebas berkeliaran,”jelasnya.

Karena itu ,PMPRI Pusat menduga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH, MH yang menangani kasus saat itu, diduga menerima upeti dari Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika. Makanya, hingga kasus itu bergulir, ‘Bos besar’ perusahaan itu tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal,kata Ketua PMPRI Pusat ini dalam dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan,Suprianto yang menandatangani kontrak selaku pihak penyedia Alkes APD Covid 19 tersebut. Namun,entah apa alasannya Direktur perusahaan besar itu tidak diproses dan ditahan.

“Mengapa Suprianto ini tidak ditahan dan tidak ditetapkan tersangka. Apakah karena dia (Suprianto -red) diduga kuat sudah menyuap Kejaksaan Tinggi Sumut, “tanya Kang Joker panggilan akrab Ketua PMPRI Pusat ini.

DPP LSM PMPRI berencana dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Kejagung. Tujuannya, mendesak Kejagung segera menetapkan Suprianto sebagai tersangka dan orang -orang yang terlibat lainnya.

Selain itu, PMPRI juga mendesak putusan Pengadilan Negeri Medan agar menetapkan tersangka lain dan menyidik ulang para saksi -saksi yang menerima aliran dana korupsi dari Direktur Saldado Sejahtera Medika.

“Saat persidangan digelar PN Medan, Suprianto mengaku bahwa ada memberi aliran dana korupsi alkes APD Covid pada David Luther Lubis dan Dr Fauzi Nasution serta lainnya. Namun, kenapa mereka yang menerima aliran dana korupsi tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka menerima,tapi kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka,”tanya Rohimat Joker heran.

” Saat DPD Sumut dan DPP LSM PMPRI melakukan aksi demonstrasi di Kejagung, diterima oleh Humas Kejagung, Pak Herwan Purwoko SH MH, yang didampingi Bambang, dan Eva. Mereka juga terkejut mendengar Direkturnya bebas tidak jadi tersangka. Sedangkan Kadis, Seketaris, PPTK dan penyuplai barang pada PT. Sadado Sejahtera Medika jadi terdakwa dan divonis hukuman penjara tahunan, “kata Rohimat Joker.

Kemungkinan, karena dibelakang Suprianto merupakan orang hebat, yakni salah satu Ketua Ormas di Sumatera Utara.Makanya hingga hari ini Suprianto tidak bisa disentuh oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) .

Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu mendakwa Kadis Kesehatan,Alwii Mujahid Hasibuan,Seketaris Dinas Kesehatan,Aris Yudhariansyah dan pemasok barang APD Covid pada Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika ,yakni Robby Mesa Nura.

Mereka dituntut JPU, karena disangkakan korupsi proyek APD Covid 19 tahun 2020 dengan nilai pagu Rp. 39.978.000,000 Milyard. Namun, dalam oenyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Kadis Kesehatan, tidsk sesuai ketentuan.

Maka dari itu, terjadi pemahalan harga barang APD atau mark-up yang signifikan. Sehingga,hasil audit dari tim audit universitas Tadulako Talaud,negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 24.007,296,676 milyard.

Sedangkan Baju APD, Helm,Sepatu Bots,Masker Bedah,Hand Screen dan masker N96 pada saat terjadi Covid 19. Harga melambung tinggi dan sulit didapatkan sehingga mengalami kenaikan harga yang signifikan. (Tim)