SOPPENG–AMBARNEWS.COM || Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempa di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (13/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi sarana dan prasarana sekaligus mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di sektor hilir. Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Soppeng memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Soppeng menyoroti kondisi blok pembuangan yang masih aktif. Ia meminta agar segera dilakukan pembenahan, termasuk penerapan sistem sel harian atau daily cover.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas TPA sekaligus memperpanjang masa layanan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.
“Pengelolaan TPA harus dilakukan dengan baik agar kapasitas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Suwardi Haseng.
Bupati menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan penanganan di TPA. Pengelolaan harus dimulai sejak dari sumbernya, terutama melalui pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.
Karena itu, ia mendorong penguatan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan bank sampah di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.

“Persoalan sampah harus ditangani dari hulu sampai hilir. Masyarakat perlu didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah sehingga sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi,” jelasnya.
Selain penguatan pengelolaan dari sumber, Suwardi juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.
Salah satu teknologi yang dinilai potensial adalah Refuse Derived Fuel (RDF), yakni teknologi pengolahan sampah, khususnya sampah plastik yang telah dipilah dan dicacah, menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi RDF berpotensi mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA sekaligus membuka peluang ekonomi baru dari sektor persampahan.
“Jangan sampai sampah hanya dipandang sebagai limbah. Dengan teknologi yang tepat, sampah dapat diolah dan memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Berdasarkan dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Soppeng, TPA Lempa memiliki luas sekitar 6 hektare dengan kapasitas desain sekitar 280 ribu meter kubik.
Sementara itu, dalam dokumen RPJPD Kabupaten Soppeng 2025–2045, pemerintah daerah menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan penanganan TPA guna mengoptimalkan masa layanan fasilitas tersebut.
Turut mendampingi Bupati Soppeng dalam kunjungan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng Aryadin Arif, S.TP., M.Si., bersama Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng.



