SOPPENG–AMBARNEWS.COM || Layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Soppeng dipastikan kembali berjalan normal setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan otorisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Soppeng, Musriadi, S.H., pada Jumat malam (26/6/2026).
Terbitnya otorisasi TTE tersebut menjadi solusi atas kendala pelayanan yang sempat terjadi, khususnya untuk penerbitan dokumen kependudukan yang memerlukan tanda tangan elektronik.
Proses penerbitan TTE berlangsung dalam waktu sekitar lima hari melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Soppeng, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam proses tersebut, berbagai pihak melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap kondisi pelayanan di lapangan. Salah satu tahapan penting berlangsung melalui rapat daring pada Rabu malam yang dipimpin Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri.
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Kemendagri, Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran Dukcapil Kabupaten Soppeng, Inspektorat Daerah, serta BKPSDM Kabupaten Soppeng.
Hasil koordinasi itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya hak akses TTE bagi Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng sehingga seluruh dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan elektronik kembali dapat diproses.
Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng, Musriadi, memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan akan kembali berjalan normal mulai Senin (29/6/2026).
“Alhamdulillah, dengan terbitnya otorisasi TTE ini, seluruh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang sempat tertunda kini sudah dapat kami terbitkan sepenuhnya,” ujar Musriadi, Sabtu (27/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa selama masa transisi, pelayanan Dukcapil tidak berhenti sepenuhnya. Sejumlah layanan yang tidak memerlukan TTE tetap diberikan kepada masyarakat.
“Selama masa tunggu, layanan seperti pendaftaran administrasi kependudukan, perekaman KTP elektronik, serta pelayanan lain yang tidak memerlukan TTE tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dengan terbitnya otorisasi TTE tersebut, masyarakat Kabupaten Soppeng kini dapat kembali mengakses seluruh layanan administrasi kependudukan secara normal, termasuk penerbitan dokumen yang sebelumnya sempat tertunda.



