Soppeng

BKPSDM Soppeng Tegaskan Kadis Dukcapil Tidak Dicopot, Hanya Diberhentikan Sementara

85
×

BKPSDM Soppeng Tegaskan Kadis Dukcapil Tidak Dicopot, Hanya Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

SOPPENG–AMBARNEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang mengenai status Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng.

Plt Kepala BKPSDM Soppeng, Muhammad Irfan, menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah bukanlah pencopotan atau penonaktifan jabatan, melainkan pemberhentian sementara yang dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Tidak ada penonaktifan. Yang ada adalah pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan dan kebutuhan organisasi. Ini merupakan bagian dari mekanisme resmi ASN,” ujar Muhammad Irfan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara. Ia menegaskan bahwa status jabatan definitif pejabat yang bersangkutan hingga saat ini belum mengalami perubahan.

“Perlu dibedakan bahwa pemberhentian sementara itu tidak serta-merta mengubah status jabatan definitif yang bersangkutan,” jelasnya.

Irfan juga membantah anggapan yang menyebut kebijakan tersebut cacat hukum. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil Pemkab Soppeng memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Ia menjelaskan, salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

“Semua ada mekanismenya. Kita bekerja berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irfan menilai sebagian pihak masih merujuk pada regulasi lama yang sudah tidak berlaku, sehingga memunculkan interpretasi yang kurang tepat terhadap langkah yang ditempuh pemerintah daerah.

Menurutnya, pemberhentian sementara justru dilakukan untuk menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Pemkab Soppeng memastikan bahwa kondisi internal di lingkungan Dukcapil tidak berdampak terhadap pelayanan publik. Seluruh layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa. Tidak ada penghentian layanan,” pungkas Irfan.

Melalui BKPSDM, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil proses administrasi kepegawaian yang sedang berlangsung, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.