Mamuju, ambarnews.com–Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan Penyuluhan PTSL di Desa Salutiwo dan Desa Lumika pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat program PTSL, tahapan pelaksanaan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban peserta program. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses pendaftaran tanah secara lebih baik dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program PTSL.
Melalui Program PTSL, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.red



