Berita

DTPHP Sulbar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

46
×

DTPHP Sulbar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews .com– Tim Pemeriksa Hewan Kurban terdiri dari 34 dokter hewan dan paramedik veteriner telah diterjunkan di enam kabupaten di Sulawesi Barat untuk memastikan hewan kurban yang berada di masyarakat dalam kondisi sehat, layak, dan aman untuk dikonsumsi.

Tim tersebut dibentuk oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban dilaksanakan mulai H-1 Idul Adha atau 26 Mei 2026 hingga H+3 Idul Adha selama Hari Tasyrik.

Dalam keterangannya, Kamis 28 Mei 2026, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Sulbar, Nur Kadar, mengatakan kegiatan tersebut sejalan dengan Pancadaya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada sektor kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui tahapan ante mortem atau pemeriksaan sebelum pemotongan hewan serta pemeriksaan post mortem setelah pemotongan hewan dilakukan. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, kesehatan umum, hingga kelengkapan syarat syariat Islam.

“Dilihat performanya, apakah ada yang pincang, cacat, telinga sobek, kondisi mata, hidung, mulut hingga bagian belakang tubuh. Tujuannya memastikan hewan bebas dari penyakit strategis seperti antraks, PMK, dan penyakit lainnya,” kata Nur Kadar.

Selain kesehatan, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan usia hewan kurban sesuai syariat Islam dengan mengecek pergantian gigi.

“Pemeriksaan umur dilakukan dengan melihat poel gigi agar dipastikan usia hewan sesuai syariat, minimal dua tahun untuk sapi dan 1 tahun untuk kambing,” ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan post mortem dilakukan dengan memeriksa kepala sebagai indikator awal hingga organ dalam seperti hati, limpa, jantung, dan paru-paru. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendeteksi adanya penyakit maupun parasit, seperti cacing hati, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Petugas juga memastikan daging kurban yang akan dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Nur Kadar menambahkan, pengawasan lalu lintas hewan ternak juga diperketat. Setiap hewan yang masuk maupun keluar Sulawesi Barat wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner.

DTPHP Sulbar berharap melalui pengawasan tersebut, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah kurban serta mengonsumsi daging kurban yang sehat dan aman. adv/andibunga