Makassar

Kapolda Sulsel Bongkar Kejahatan Jalanan, 176 Pelaku Berhasil Diamankan

126
×

Kapolda Sulsel Bongkar Kejahatan Jalanan, 176 Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MAKASSAR—AMBARNEWS.COM || Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sulsel didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel, Kabid Propam, Kabid Humas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, serta Kapolres Maros.

Kapolda Sulsel mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Polda Sulsel dalam memberantas berbagai tindak pidana kejahatan jalanan selama Mei 2026.

Jenis kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Kapolda.

Secara keseluruhan, Satreskrim Polres jajaran menerima 148 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 176 orang. Polrestabes Makassar tercatat sebagai wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 63 laporan polisi dan 73 tersangka.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah beserta ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus pencurian, pelaku dikenakan Pasal 476 dan 477 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479, dan penganiayaan berat dijerat Pasal 468 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Adapun kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Sulsel menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mengganggu keamanan masyarakat dan akan terus mengambil tindakan tegas serta terukur.

“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Pasalnya, masih ditemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus kriminal, termasuk aksi geng motor.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolda.