Mamuju, ambarnews.com–Menindaklanjuti surat dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat terkait koordinasi penyelesaian laporan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju menerima kunjungan koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi dalam penyelesaian laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan berlangsung dengan pembahasan terkait proses pengurusan pemecahan/pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagaimana laporan yang telah diterima Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.
Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta komunikasi yang baik serta langkah penyelesaian yang tepat guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.red/adv



