Berita

DLHK Sulbar Laksanakan Sosialisasi dan Pendataan Awal PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

24
×

DLHK Sulbar Laksanakan Sosialisasi dan Pendataan Awal PPTPKH-TORA di Mamuju Tengah

Sebarkan artikel ini

Topoyo ambarnews.com— Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pendataan awal dalam rangka inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah pada kawasan hutan melalui skema Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA). Kegiatan ini berlangsung di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (13/4).

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan hutan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman terkait mekanisme, kriteria, serta tahapan pelaksanaan PPTPKH-TORA.

Selain itu, tim DLHK Sulbar juga melakukan pendataan awal terhadap subjek dan objek tanah yang berpotensi masuk dalam skema TORA. Pendataan ini menjadi bagian penting dalam proses inventarisasi yang nantinya akan diverifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DLHK Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat di kawasan hutan.

“Melalui PPTPKH-TORA, kita berupaya menghadirkan solusi yang adil dan terukur bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pendataan awal ini sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menekankan pada keseimbangan antara aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah setempat, aparat desa, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat validitas data dan memperlancar proses penyelesaian penguasaan tanah di lapangan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta berperan aktif dalam proses penataan kawasan hutan yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. adv/andibunga