Berita

DPRD Sulbar Gelar Audiens Tindak Lanjut Rekomendasi DPR Terkait MBG,Yang Belum Di Lakasanakan.

31
×

DPRD Sulbar Gelar Audiens Tindak Lanjut Rekomendasi DPR Terkait MBG,Yang Belum Di Lakasanakan.

Sebarkan artikel ini

Mamuju, ambarnews.com–1 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat kembali menerima audiensi dari Aliansi Rakyat Bersatu di Kantor DPRD Sulbar, Jalan Pattana Endeng, Mamuju, Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Munandar Wijaya dan Sitti Suraida.

Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, hingga saat ini, seluruh poin rekomendasi tersebut belum dijalankan oleh pihak terkait.

Munandar Wijaya menjelaskan bahwa audiensi ulang dilakukan karena belum adanya realisasi dari hasil kesepakatan sebelumnya. “Forum hari ini kembali digelar karena rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya belum satu pun dilaksanakan oleh pengelola dapur MBG di Sulbar,” ujarnya.

Ia menambahkan, Aliansi Rakyat Bersatu kembali menyurati DPRD untuk mempertanyakan tindak lanjut dari hasil audiensi sebelumnya yang dinilai belum menunjukkan progres.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan Provinsi Sulbar, Firazh Ahmadila, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menjalankan rekomendasi tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis dari BGN pusat.

“Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD belum bisa kami laksanakan karena bukan merupakan juknis dari BGN pusat. Namun, kami sudah melaporkannya kepada pimpinan dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Firazh.

Ia menegaskan bahwa setiap poin rekomendasi telah disampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan persetujuan sebelum diimplementasikan di daerah.

Adapun tujuh poin rekomendasi yang dihasilkan dalam audiensi sebelumnya

  1. Pihak MBG diharapkan membuat SOP dalam penyediaan menu makanan;
  2. Menu makanan yang disusun berdasarkan standar gizi yang ditetapkan di sertai dengan pemantauan berkala terhadap Kesehatan, gizi dan informasi gizi serta harga kepada penerima manfaat;
  3. Pemberhentian sementara terhadap SPPG yang bermasalah dan tidak memenuhi sertifikasi yang disyaratkan, dan kelengkapan administrasi lainnya dan apabila belum dipenuhi, pihak kepala SPPG dan mitra/yayasan bertanggungjawab sepenuhnya apabila terjadi KLB dibuktikan dengan membuat surat pernyataan;
  4. Dalam hal pengawasan, dipastikan dalam pengelolaan MBG tidak terjadi pelanggaran hukum;
  5. Memastikan SPPG memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standarisasi sesuai juknis;
  6. Diharapkan pengelola SPPG memanfaatan bahan baku lokal untuk mendukung ekonomi daerah sekaligus memastikan kesegaran dan gizi bahan makanan;
  7. Mendorong Pemda untuk menjaga kestabilan harga bahan baku dan mendorong penggunaan bahan baku lokal.

Munandar berharap hasil audiensi kali ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak BGN Sulbar dan dilaporkan kembali kepada DPRD.

“Kami berharap langkah konkret dapat segera dilakukan dan dilaporkan kepada DPRD,atau melalui Kabag Persidangan sehingga bisa kami sampaikan kembali kepada Aliansi Rakyat Bersatu.biar semua pihak dapat puas atas upaya yang dilakukan,” tegasnya.red