Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Ikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Sertipikasi Tanah Lokasi Transmigrasi Tahun 2026

19
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Ikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Sertipikasi Tanah Lokasi Transmigrasi Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Mamuju ambarnews.com— Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Sertipikasi Hak Atas Tanah pada lokasi transmigrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinkronisasi antar satuan kerja dalam rangka mempercepat proses sertipikasi tanah pada kawasan transmigrasi. Melalui forum tersebut, berbagai aspek teknis dan administratif terkait percepatan penetapan hak serta pendaftaran tanah dibahas secara komprehensif guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi seluruh Kantor Pertanahan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam menindaklanjuti program sertipikasi tanah transmigrasi. Dalam pembahasannya, juga dilakukan pemetaan berbagai kendala yang berpotensi muncul di lapangan, termasuk terkait data fisik dan yuridis, status lahan, serta kesiapan dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam proses penetapan hak.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mendukung program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat transmigran.
Dengan adanya percepatan sertipikasi tanah pada lokasi transmigrasi, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola. Selain itu, sertipikat tanah juga dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta membuka akses masyarakat terhadap berbagai peluang pemberdayaan ekonomi.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah, program sertipikasi tanah di kawasan transmigrasi diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tertib secara administrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.adv/red