Berita

Kabag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Didapuk sebagai Narasumber FKP Polda Sulbar

27
×

Kabag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Didapuk sebagai Narasumber FKP Polda Sulbar

Sebarkan artikel ini

MAMUJU ambarnews .com– Memenuhi undangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kabag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Subuki didapuk sebagai narasumber pada kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu 25 Februari 2026.

Upaya pendampingan dan pembinaan peningkatan kualitas Pelayanan Publik yang gencar dijalankan Biro Organisasi Setda Sulbar, sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Kegiatan yang bertemakan Penyusunan Standar Pelayanan SIM, SKCK, Penegakan Hukum dan SPKT Polda Sulbar Tahun 2026, FKP Polda Sulbar dibuka langsung Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Kombes Pol Fadjar R. Rasjid.

FKP yang dilaksanakan di Aula Wedyatama Lt. 3 Rorena Polda Sulbar juga dihadiri aktivis pemuda, diantaranya Ashari Rauf. Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan dari BPJS, wartawan dan yang mewakili pengguna layanan.

Ditemui usai memberikan paparan, Subuki menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Polda Sulbar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.

‘’Kedepannya, perlu ditetapkan standar pelayanan yang berbasis digital dan kearifan lokal sehingga diharapkan dapat terwujudnya pelayanan publik yang prima yaitu mudah, cepat, transparan, akuntabel dan terbebas dari pungli, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,’’ jelas Subuki.

Pada kesempatan tersebut, selain membawakan materi terkait standar pelayanan publik yang efisien dan efektif, Subuki juga memberikan saran dan masukan terkait draft Standar Pelayanan Publik Polda Sulbar Tahun 2026.

Dikatakan, penyelenggara pelayanan publik harus memperhatikan kompetensi pelaksana pelayanan meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.

‘’Selain kompetensi pelaksana pelayaan, yang juga harus diperhatikan adalah pengawasan internal dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja dan atasan langsung pelaksana,’’ terang Subuki. adv/andibunga