Berita

Dorong UMKM Berbasis Reforma Agraria, Penyuluhan Akses Pemberdayaan Digelar di Dua Kelurahan​​

30
×

Dorong UMKM Berbasis Reforma Agraria, Penyuluhan Akses Pemberdayaan Digelar di Dua Kelurahan​​

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Mamuju, ambarnews .com–Jumat (13 Februari 2026) — Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria dengan tema “Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria dalam Pembangunan UMKM”. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kelurahan Kasambang dan Kelurahan Dayanginna, sebagai bagian dari upaya penguatan akses pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada subjek reforma agraria mengenai pentingnya penguatan akses ekonomi pasca legalisasi aset tanah, sehingga sertipikat yang telah diterima tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menyampaikan materi terkait konsep reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada penataan aset (asset reform), tetapi juga penataan akses (access reform). Penataan akses ini mencakup pendampingan, pembinaan, serta sinergi dengan berbagai pihak untuk membuka peluang permodalan, pelatihan usaha, hingga penguatan jejaring pemasaran bagi pelaku UMKM.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Kasambang dan Kelurahan Dayanginna ini juga menjadi forum dialog antara masyarakat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, guna mengidentifikasi potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan. Peserta diberikan pemahaman mengenai bagaimana legalisasi tanah melalui program pertanahan dapat menjadi dasar penguatan kapasitas ekonomi keluarga.

Selain itu, dalam penyuluhan tersebut ditekankan bahwa sertipikat hak atas tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal sosial dan ekonomi, termasuk untuk mendukung akses pembiayaan yang sah melalui lembaga keuangan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan reforma agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. Dengan adanya sinergi antara legalisasi aset dan penguatan kapasitas usaha, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dan produktif dalam mengelola potensi ekonomi yang dimiliki.

Melalui penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan subjek reforma agraria secara berkelanjutan, tidak hanya dari aspek kepastian hukum pertanahan, tetapi juga dari sisi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap manfaat reforma agraria secara menyeluruh, serta mendorong tumbuhnya UMKM yang tangguh dan berdaya saing di Kelurahan Kasambang dan Kelurahan Dayanginna, sehingga reforma agraria benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mamuju.adv/red