Berita

Pemetaan ASN, Dispoparekraf Sulbar Lakukan Sinkronisasi Sejak Tahap Pra-Integrasi Organisasi

33
×

Pemetaan ASN, Dispoparekraf Sulbar Lakukan Sinkronisasi Sejak Tahap Pra-Integrasi Organisasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com– Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dispoparekraf Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Halijah Syam, mengikuti kegiatan pemetaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh BPKAD Sulbar, pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan sinkronisasi belanja pegawai untuk memastikan seluruh OPD memiliki data yang valid karena berkaitan dengan proses penganggaran gaji dan tunjangan pegawai. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Halijah Syam menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu ditekankan agar belanja pegawai disusun sebaik mungkin untuk menjaga ketertiban administrasi keuangan daerah.

“Dengan data yang akurat, pengelolaan belanja pegawai dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai mengaku sejak awal mengingatkan agar validasi pegawai di Dispoparekraf dilakukan secara akurat dan tertib sehingga pengelolaan belanja pegawai juga berjalan baik.

Ia juga menyebut bahwa sebagai perangkat daerah yang terbentuk dari hasil penggabungan dua dinas, Dispoparekraf menyadari sejak awal bahwa aspek konsolidasi data, khususnya terkait belanja pegawai, merupakan area krusial yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian apabila tidak ditangani secara sistematis.

“Dispoparekraf OPD baru sebagai hasil integrasi dua OPD. Oleh karena itu, langkah penataan dan validasi data tidak hanya dilakukan setelah penggabungan efektif berlaku pada Januari lalu, tetapi telah dipersiapkan dan mulai dikerjakan pada tahap pra-integrasi organisasi,” ujar Bau Akram.

Bau Akram menjelaskan, pada fase sebelum digabung, dua dinas tersebut telah melakukan komunikasi untuk melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi data kepegawaian dari masing-masing dinas asal. Proses ini juga mencakup penyesuaian terhadap dinamika kepegawaian, seperti pegawai yang berpindah ke OPD lain sebagai bagian dari penataan kelembagaan, sehingga struktur belanja pegawai dapat mencerminkan kondisi riil pasca-restrukturisasi.

Selanjutnya, setelah penggabungan resmi diberlakukan, dilakukan pemutakhiran dan validasi lanjutan untuk memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran.

“Pendekatan yang proaktif dan bertahap tersebut menunjukkan bahwa Dispoparekraf secara serius dan terukur menggarap sinkronisasi serta validasi data sejak awal, guna menjamin pengelolaan belanja pegawai yang tertib administrasi, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bau Akram. adv/andibunga