Nias Utara

PKN Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Revitalisasi SMP Negeri 2 Tugala Oyo ke Kejaksaan

132
×

PKN Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Revitalisasi SMP Negeri 2 Tugala Oyo ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

NIAS UTARA-AMBARNEWS.COM || Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Darmawan Zalukhu menyatakan akan melaporkan dugaan penyelewengan dana program revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 2 Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, ke pihak Kejaksaan.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan dengan rencana anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan. PKN menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Menurut Darmawan, dugaan penyelewengan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

• Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;

• Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melaporkan dugaan penyelewengan dana ini ke Kejaksaan dan meminta agar dilakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan objektif,” ujar Darmawan Zalukhu, Jumat (20/02/2026).

PKN berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan serta mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

(Tim)