Nias Utara

Diduga Kuasai Ribuan Hektare Tanah Negara Tanpa HGU, PT Sedar Abadi Jaya Disomasi

130
×

Diduga Kuasai Ribuan Hektare Tanah Negara Tanpa HGU, PT Sedar Abadi Jaya Disomasi

Sebarkan artikel ini

NIAS UTARA-AMBARNEWS.COM || Perusahaan perkebunan PT Sedar Abadi Jaya (SAJ) bersama dua pihak terkait, Rasali Zalukhu dan Marcus, diduga menguasai ribuan hektare tanah negara di kawasan Perkebunan Toyolawa, Kabupaten Nias Utara, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Dugaan tersebut disampaikan oleh advokat Faahakhododo Telaumbanua, SH, yang akrab disapa Bung Fakha. Ia mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada pihak perusahaan guna meminta klarifikasi atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

Somasi tertanggal 16 Februari 2026 dengan Nomor: 73/KH-BFR/II/2026 itu meminta penjelasan terkait dugaan penguasaan tanah negara tanpa HGU sejak tahun 2015. Selain itu, somasi juga menyinggung dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS, serta persoalan lingkungan hidup.

“Di sana cukup banyak dugaan tindak pidana. Menguasai tanah negara tanpa HGU atau izin yang sah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP lama jo Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Bung Fakha kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap ada kejelasan mengenai status Perkebunan Toyolawa yang berada di wilayah Hiligawolo, Pulau Mause, dan Turego’o. Selain melaporkan secara pidana, kami juga berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan karena lahan tersebut diduga merupakan milik masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sedar Abadi Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan dugaan yang disampaikan.

(Darmawan Zalukhu)