Pinrang

Bidkum Polda Sulsel Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Pinrang

42
×

Bidkum Polda Sulsel Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Pinrang

Sebarkan artikel ini

PINRANG-AMBARNEWS.COM || Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Kamis (12/2/2026) pagi. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman serta pembaruan regulasi kepada seluruh personel jajaran Polres Pinrang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Sulsel, KOMBES POL Hery Marwanto, S.H., didampingi Ps. Kasubidsunluhkum KOMPOL Dr. Heriyanto, AMK., S.H., M.H., Adm., Kes., bersama tim penyuluh hukum Bidkum Polda Sulsel. Turut hadir Kabag SDM Polres Pinrang KOMPOL Suleman, S.H., para Kasat, Kapolsek, serta para Kanit jajaran Polres Pinrang.

Dalam sambutannya, Kabag SDM Polres Pinrang menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini diikuti oleh personel Polres dan Polsek jajaran sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sementara itu, Kabidkum Polda Sulsel menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah jajaran Polda Sulawesi Selatan. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar setiap anggota Polri senantiasa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri. Materi dipaparkan secara komprehensif oleh Ps. Kasubidsunluhkum Bidkum Polda Sulsel, disertai sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Pinrang semakin profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugas, serta mampu mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan kepolisian.