Berita

Tingkatkan PAD, Satpol PP Sulbar Sosialisasi tentang Larangan Peredaran Rokok Ilegal

30
×

Tingkatkan PAD, Satpol PP Sulbar Sosialisasi tentang Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Mateng ambarnews.com– Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengajak pemerintah daerah enam kabupaten untuk mengoptimalkan potensi PAD, salah satunya dari pajak rokok.

Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulbar konsisten melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di enam kabupaten.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Dermawan mengemukakan, sosialisasi ini dilakukan dengan bekerjasama Satpol PP pemerintah kabupaten. Setelah sebelumnya menggencarkan sosialisasi di Pasangkayu dan Majene, Satpol PP Pemprov Sulbar lanjut menyasar pelaku usaha di wilayah Tobadak dan Topoyo Kab. Mamuju Tengah, Selasa (03/02/2026).

Melalui kegiatan sosialisasi, para pelaku usaha diberi penjelasan bagaimana mengenali dan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, juga penjelasan tentang sanksi bagi pelaku usaha yg menjual ataupun mengedarkan rokok tanpa cukai resmi pemerintah, sekaligus pemahaman pentingnya meningkatkan penerimaan PAD dari sektor cukai atau tembakau.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Dermawan menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal secara masif sangat merugikan penerimaan PAD, olehnya itu ia meminta kerjasama dari pelaku usaha maupun konsumen rokok ilegal untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

“Kita sedang berupaya menggenjot penerimaan PAD dengan menggali sektor-sektor yang selama ini terjadi kebocoran PAD, disalah satu toko tadi kami menemukan pelaku usaha yang menjual rokok ilegal, dan itu kami langsung memberikan edukasi. Stop rokok ilegal bukan hanya slogan tetapi harus dipahami bahwa itu memang sangat merugikan, jadi masyarakat utamanya pelaku usaha dihimbau untuk mendukung larangan peredaran rokok ilegal ini” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedepan akan menggandeng pihak Bea dan Cukai bersama instansi terkait yang diberi kewenangan untuk menyita dan memberikan sanksi.

“Ancamannya sangat jelas, itu merupakan perbuatan pidana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kami terlebih dahulu memberikan sosialisasi sebelum pihak Bea dan Cukai untuk penanganan lebih lanjut” tutur dermawan.

Ia berharap, setelah sosialisasi para pelaku usaha dan masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal sehingga penerimaan PAD dapat meningkat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah ditengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kasatpol PP Sulbar, Aksan Amrullah yang dihubungi via aplikasi pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa regulasi pajak rokok diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi sudah jelas disitu mengenai aturannya, kami selaku penegak perda memiliki tugas agar perda tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi lainnya” jelasnya.adv/andibunga