Berita

Inspektorat Daerah Sulbar Paparkan Kinerja dan Upaya Pencegahan Korupsi dalam Monev APBD 2025 di DPRD

25
×

Inspektorat Daerah Sulbar Paparkan Kinerja dan Upaya Pencegahan Korupsi dalam Monev APBD 2025 di DPRD

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com— Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Sekretaris Inspektorat, Abdul Syahid Hasan, menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 29 Januari 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD, Samsul Samad bersama Anggota Komisi I, Inspektur Pembantu Wilayah III, Andi Nurlianti Nurdin, Auditor Madya Irban Wilayah II, Iskandar, serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Jusnah.

Agenda rapat difokuskan pada pembahasan pelaksanaan program dan kegiatan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Abdul Syahid+ Hasan, memaparkan secara rinci pagu anggaran dan realisasi anggaran Inspektorat Daerah tahun anggaran 2025. Selain itu, disampaikan pula capaian indikator kinerja Tahun Anggaran 2025 yang mencakup 11 capaian program.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Sulawesi Barat, M. Natsir, dalam keterangannya menegaskan bahwa rapat monev ini merupakan bagian dari komitmen Inspektorat Daerah dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan APBD.

“Monev pelaksanaan APBD menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Natsir.

Natsir juga menyampaikan, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat juga secara konsisten melaksanakan berbagai upaya pencegahan korupsi sebagai bentuk dukungan terhadap pencapaian Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

“Inspektorat tidak hanya berfokus pada fungsi pengawasan, tetapi juga penguatan pencegahan korupsi melalui penanganan Perhitungan Kerugian Negara (PKN), perluasan program percontohan Desa Antikorupsi di enam kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat, serta pelaksanaan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat periodik tahun 2024 telah mencapai progres 100 persen, bahkan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh KPK RI, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Melalui rapat monev ini, diharapkan terwujud penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kinerja pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sejalan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. adv/andibunga