Mamuju ambarnews .com–Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Mu Darwis Damir, menegaskan pentingnya upaya pencegahan konflik sosial berbasis masyarakat melalui pembentukan Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian).
Hal tersebut disampaikan Darwis Damir saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kampung REDAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat di salah satu hotel di Mamuju, Kamis 22 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Darwis menyampaikan bahwa penguatan pencegahan konflik sosial sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga yang menekankan pentingnya pengelolaan keragaman sosial secara inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, karakter masyarakat Sulawesi Barat yang plural—baik dari sisi etnis, agama, budaya, maupun kepentingan sosial-ekonomi merupakan kekuatan yang harus dirawat melalui kebijakan dan program pencegahan konflik berbasis masyarakat.
“Dinamika pembangunan, isu pertanahan, pengelolaan sumber daya alam, politik lokal, hingga kesenjangan sosial berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak dilakukan upaya pencegahan secara dini dan terstruktur,” ujar Darwis Damir.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menghentikan, serta memulihkan konflik sosial melalui pendekatan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satu bentuk konkret dari pendekatan tersebut adalah melalui pembentukan Kampung REDAM sebagai model lokal berbasis masyarakat.
Menurut Darwis Damir, Kampung REDAM dirancang untuk memperkuat rekonsiliasi, membangun perdamaian, serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat secara permanen. Model ini diharapkan mampu menjadi ruang dialog, mediasi, dan penyelesaian masalah sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan terbuka.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Darwis Damir juga menjelaskan bahwa konflik sosial merupakan perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih dalam kurun waktu tertentu yang berdampak luas. Konflik semacam ini dapat menimbulkan ketidakamanan, disintegrasi sosial, mengganggu stabilitas nasional, serta menghambat pembangunan.
Untuk itu, Darwis Damir menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya, menetapkan desa atau kelurahan rawan konflik sebagai lokasi pembentukan Kampung REDAM guna memperkuat pencegahan konflik berbasis masyarakat.
Selain itu, ia merekomendasikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah sebagai dasar hukum pembentukan, pelaksanaan, dan keberlanjutan Kampung REDAM. Ia juga mendorong pembentukan Forum Kampung REDAM yang melibatkan lintas unsur, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga unsur keamanan.
“Forum ini menjadi wadah dialog dan rekonsiliasi agar setiap persoalan sosial dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kearifan lokal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darwis Damir menekankan pentingnya integrasi Kampung REDAM dengan Tim Terpadu serta Kader Pelopor Revolusi Mental dalam rangka deteksi dini, respons cepat, dan penanganan konflik sosial. Ia juga mendorong adanya penguatan kapasitas serta monitoring berkelanjutan melalui pelatihan, pendampingan, dan evaluasi.
“Dengan langkah ini, Kampung REDAM diharapkan dapat menjadi model percontohan penanganan konflik sosial yang efektif dan berkelanjutan di Sulawesi Barat,” tutup Darwis Damir. adv/andibunga



