Soppeng

Kuasa Hukum Rusman Gelar Konferensi Pers, Dorong Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

20
×

Kuasa Hukum Rusman Gelar Konferensi Pers, Dorong Kepastian Hukum dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG–AMBARNEWS.COM || Tim kuasa hukum Rusman, Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani Polres Soppeng. Hingga kini, Rusman masih berstatus sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Konferensi pers digelar di Warkop Ujung Teras, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari Firmansyah, SH, Zulfikar, SH, dan Risman, SH.

Firmansyah selaku juru bicara menegaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum yang sah berdasarkan surat kuasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menepis anggapan bahwa penunjukan kuasa hukum berkaitan dengan surat keputusan kepala daerah maupun jabatan kliennya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kami bertindak sebagai kuasa hukum yang sah berdasarkan surat kuasa dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu kami tegaskan, penunjukan kami tidak berkaitan dengan surat keputusan kepala daerah maupun jabatan klien kami sebagai ASN,” tegas Firmansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Firmansyah juga memaparkan secara terbuka kronologi perkara yang sedang ditangani. Ia menjelaskan tahapan proses hukum yang telah berjalan, mulai dari laporan awal korban, pemanggilan pelapor, hingga pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.

Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan dua poin utama, yakni perkembangan penanganan perkara serta klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang dinilai tidak tepat dan telah beredar di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan percepatan penanganan perkara kepada penyidik Polres Soppeng agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pemberitaan media daring yang telah terbit sebelumnya, baik yang berkaitan langsung dengan kliennya maupun pernyataan terlapor yang menjadi perhatian publik.

“Semua kami sampaikan secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Firmansyah di hadapan awak media.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Selain itu, bukti elektronik berupa komunikasi antara terlapor dan pihak BKPSDM serta hasil visum yang menunjukkan adanya lebam pada korban juga telah diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut, kata Firmansyah, memperkuat dugaan telah terjadinya tindak pidana dan menjadi dasar untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa saksi-saksi. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, perkara ini dapat segera ditingkatkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat luas,” tutup Firmansyah.