PALOPO-AMBARNEWS.COM || Memasuki awal tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara masif melakukan sosialisasi terkait penerapan regulasi terbaru guna menekan angka tawuran antar-pelajar dan kelompok masyarakat. Kepolisian kini meningkatkan intensitas patroli sebagai langkah preemtif menyambut pemberlakuan aturan ini.
Pemerintah secara resmi telah menargetkan penerapan regulasi baru pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan mulai Januari 2026. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh pelajar, orang tua, dan masyarakat:
Ancaman Pidana Sesuai KUHP Baru, Berdasarkan pembaruan hukum yang kini berlaku penuh, pelaku tawuran atau perkelahian kelompok dapat dijerat dengan sanksi pidana serius :
• Hukuman Penjara : Pelaku tawuran dapat diancam hukuman penjara jika terbukti melakukan penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.
• Luka Berat atau Kematian : Jika aksi tawuran mengakibatkan korban luka berat atau kematian, pelaku terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
• Kepemilikan Senjata : Membawa senjata tajam saat tawuran akan memperberat hukuman di bawah UU Darurat.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki menerangkan bahwa Peran Masyarakat dan Orang Tua sangat diperlukan. Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan melalui beberapa cara antara lain :
• Melaporkan indikasi tawuran : Segera hubungi pihak berwajib jika melihat kerumunan remaja yang mencurigakan melalui 110, Bhabinakmtibmas, Polsek terdekat.
• Pengawasan Gadget : Orang tua diminta memantau aktivitas media sosial anak guna mendeteksi rencana aksi tawuran yang sering diawali melalui janji temu di platform digital.
• Program Edukasi: Sekolah diinstruksikan untuk terus mensosialisasikan kampanye “Stop Kekerasan dan Bullying”.
“Masa depan generasi bangsa terlalu berharga untuk hancur di jalanan. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban umum,” tutup Marsuki.



