Mamuju, ambarnews.com— Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar pembahasan internal terkait mekanisme pengangkatan anak bersama Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Selasa, 13 Januari 2026
Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah penguatan tata kelola layanan pengangkatan anak agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Langkah tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni mempercepat pengentasan kemiskinan dan memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk anak.
Dalam pertemuan tersebut dibahas secara komprehensif tahapan dan persyaratan pengangkatan anak, mulai dari pemenuhan administrasi, asesmen kelayakan calon orang tua angkat, pendampingan sosial, hingga mekanisme pengawasan pascapengangkatan. Bidang Rehsos sebagai unit teknis memaparkan peran strategisnya dalam melakukan pendampingan, penilaian sosial, serta pemberian rekomendasi sesuai standar yang berlaku.
Plt. Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, menegaskan bahwa pengangkatan anak merupakan proses yang harus dilakukan secara ketat, transparan, dan bertanggung jawab karena menyangkut masa depan anak.
“Pengangkatan anak bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi,” tegas Darmawati.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bidang Rehsos dalam memastikan kesiapan calon orang tua angkat melalui asesmen sosial yang mendalam dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan setiap anak ditempatkan pada lingkungan keluarga yang aman, layak, dan mampu memberikan pengasuhan yang terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Supiati Sahid, menyampaikan kesiapan jajarannya untuk terus memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam setiap proses pengangkatan anak di Sulawesi Barat.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh mekanisme pengangkatan anak sesuai prosedur, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta pengawasan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui pembahasan ini, Dinsos P3A dan PMD Sulbar berharap mekanisme pengangkatan anak dapat semakin tertib, akuntabel, dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi serta memenuhi hak-hak anak di Sulawesi Barat. adv/andibunga



