Nias Utara

Dugaan Korupsi Perkebunan Toyolawa, Aris Harefa Desak Audit dan Usut Tuntas PT Sedar Abadi Jaya

31
×

Dugaan Korupsi Perkebunan Toyolawa, Aris Harefa Desak Audit dan Usut Tuntas PT Sedar Abadi Jaya

Sebarkan artikel ini

NIAS UTARA-AMBARNEWS.COM || Polemik pengelolaan Perkebunan Toyolawa di Kabupaten Nias Utara kembali mencuat. Perkebunan yang merupakan aset negara itu diduga masih dikuasai oleh PT Sedar Abadi Jaya meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak tahun 2014.

Pemerhati Nias Utara, Aris Harefa, angkat bicara terkait ketidakjelasan status dan pengelolaan perkebunan tersebut. Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, baik dari sisi keuangan maupun administrasi, terhadap pengelola perkebunan.

“Perlu dilakukan audit menyeluruh karena HGU-nya sudah berakhir sejak 2014. Pemerintah harus membuka kembali dokumen kerja sama antara pemerintah dan pihak pengelola,” tegas Aris.

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar bagaimana PT Sedar Abadi Jaya masih dapat mengelola perkebunan tersebut tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga meminta agar seluruh proses perizinan dibuka secara transparan kepada publik.

Aris turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Nias Utara di bawah kepemimpinan Bupati Amizaro Waruwu yang dinilainya berani membuka persoalan ini ke ruang publik.

“Secara pribadi saya mengapresiasi langkah pemerintah daerah saat ini. Di bawah kepemimpinan Pak Amizaro, persoalan Perkebunan Toyolawa mulai terungkap. Namun tentu masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengembalikan hak masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aris menuding adanya keterlibatan banyak pihak dalam penguasaan perkebunan milik negara tersebut. Ia secara khusus menyoroti peran mantan Bupati Nias Utara, Edward Zega, yang dinilainya harus bertanggung jawab atas proses legalitas pengelolaan perkebunan.

“Saya menduga ada permainan antara pengelola dan pemerintah sebelumnya untuk meloloskan perusahaan yang HGU-nya sudah berakhir. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penerbitan Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) oleh pemerintah sebelumnya, sementara status HGU telah habis. Menurutnya, hal ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran aturan.

“Patut dicurigai ada aktor utama di balik polemik ini. Aparat penegak hukum harus mengusutnya dari hulu hingga hilir,” pungkas Aris.

(Iwan Zalukhu)