LUWU UTARA-AMBARNEWS.COM || Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, lingkup Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Luwu Utara akan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, alias bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100.3.4.2/1031/BKPSDM/XII/2025
Penerapan WFA mulai berlaku mulai 29 – 31 Desember 2025, dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang mesti dipahami dan ditaati oleh ASN selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut. Dalam SE itu, ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, meskipun tidak harus dilakukan di kantor seperti hari-hari biasa.
Meski begitu, ASN yang mendapatkan tugas dan pekerjaan dari pimpinannya yang sifatnya sangat mendesak, maka ASN bersangkutan bisa melaksanakan pekerjaannya di kantor dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan atasan langsungnya. Hal ini dilakukan dengan maksud agar tugas dan pekerjaan yang diberikan dapat segera terselesaikan.
Kendati demikian, ASN tetap berada dalam pengawasan langsung dari pimpinan masing-masing selama WFA berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan ASN tetap bekerja dan berkinerja selama libur Nataru. “Atasan langsung wajib untuk memastikan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan tugas ASN,” demikian salah satu bunyi dari SE tersebut.
SE Bupati ini juga berlaku terhadap Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, dengan catatan harus melakukan pembagian tugas dalam pelaksanaan tugas kedinasan, baik di kantor maupun di lapangan, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Tak kalah pentingnya, ASN yang bekerja secara fleksibel atau WFA wajib mengirimkan lokasi kerja kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing melalui WhatssApp sebanyak dua kali, pagi dan sore, untuk memastikan para ASN tetap bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekaligus memastikan tidak ada ASN menghabiskan waktunya hanya dengan bersantai.
Sekadar diketahui, dalam surat edaran ini, para Kepala Perangkat Daerah diberi kebebasan untuk mengatur secara internal sistem kerja fleksibel atau WFA , agar masing-masing Perangkat Daerah dapat lebih tertib dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama periode waktu yang ditentukan, yaitu mulai 29 Desember sampai 31 Desember 2025.
Surat Edaran Bupati yang dikeluarkan oleh BKPSDM ini ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah Luwu Utara, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Luwu Utara, para Lurah se-Luwu Utara, para Kepala UPT Lingkup Perangkat Daerah Luwu Utara, serta para Kepala TK, SD, dan SMP se-Luwu Utara.
Diterbitkannya SE ini untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/531/M.KT.02/2025, tanggal 18 Desember 2025 perihal Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah dalam rangka Efektivitas dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya. (LHr)
*Berikut 7 Poin Lengkap dari SE Bupati:*
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN Pemkab Luwu Utara secara fleksibel atau WFA (Work from Anywhere) dilaksanakan selama tiga hari kerja, mulai 29 Desember sampai dengan 31 Desember 2025;
2. ASN yang melaksanakan WFA tetap wajib melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya;
3. Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya;
4. Pengaturan internal pelaksanaan WFA akan diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah (PD);
5. Atasan langsung wajib memastikan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan tugas pegawai ASN yang menjadi bawahannya;
6. Bagi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan, sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal;
7. Untuk memastikan pegawai ASN yang bekerja secara fleksibel atau WFA agar mengirimkan lokasi kerja kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing via WhatssApp sebanyak 2 kali, pagi dan sore.



