Berita

Gaspol 7 Hari Terakhir! Bayar PKB Tanpa Denda, Tunggakan Dipangkas 50 Persen

21
×

Gaspol 7 Hari Terakhir! Bayar PKB Tanpa Denda, Tunggakan Dipangkas 50 Persen

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar terus menggeber pelaksanaan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Diskon 50 persen atas tunggakan pajak kendaraan. Program unggulan ini akan berakhir pada 31 Desember 2025, menyisakan waktu 7 hari terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.

Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Selama sepekan terakhir, seluruh 6 UPTD PPRD kabupaten se-Sulbar terpantau membludak oleh kedatangan wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan emas tersebut. Sejak pagi hari, antrean masyarakat tampak memenuhi kantor-kantor Samsat di berbagai daerah.

Seiring dengan meningkatnya transaksi, Pemprov Sulbar memastikan seluruh proses pembayaran pajak kendaraan bermotor telah dilakukan secara non-tunai.

Seluruh transaksi di kantor UPTD PPRD kabupaten se-Sulbar kini tidak lagi menggunakan pembayaran tunai, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Di seluruh kantor Samsat telah tersedia payment point Bank Sulselbar serta fasilitas pembayaran QRIS, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan mudah, cepat, dan aman. Penerapan sistem non-tunai ini juga bertujuan mencegah kebocoran penerimaan daerah serta memperkuat pengawasan dalam pengelolaan pendapatan pajak.

Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.

Ditemui di Kantor UPTD PPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa 23 Desember 2025, salah seorang wajib pajak di Mamuju, Syamsul mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut.

“Kendaraan saya menunggak pajak selama dua tahun. Dengan adanya program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar ini, saya membayar setengah dari total tunggakan. Terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Bapak Suhardi Duka dan Salim S. Mengga atas kemudahan yang diberikan kepada kami masyarakat,” ungkap Syamsul.

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar untuk memanfaatkan kesempatan ini. Tinggal 7 hari lagi, bayar PKB tanpa denda dan nikmati diskon 50 persen tunggakan. Datang dan kunjungi kantor Samsat terdekat, jangan sampai menyesal karena melewatkan peluang ini,” tegas Ali Chandra.

Lanjut, Ali Chandra menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Pemprov Sulbar berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. adv/andibunga