MAMUJU ambarnews .com— Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, mendukung penuh penegakan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah bersama Satpol PP,
Menurut Ridwan Djafar, langkah tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, Wagub Salim S. Mengga dan arahan Sekretaris Daerah Junda Maulana, dalam menegakkan disiplin ASN pada momentum Hari Kesadaran Nasional, Rabu 17 Desember 2025.
Menurut Ridwan, dengan disiplin yang terukur, kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik tidak akan berjalan optimal. Karenanya, di Dinas Kominfo Sulbar sendiri telah memanfaatkan tekonologi, selain untuk mengukur kehadiran pegawai, sekaligus memastikan kinerja para pegawai melalui laporan harian.
“Jadi dalam memastikan aktivitas setiap pegawai, selain soal kehadiran, kami juga mengawasi langsung apa yang dikerjakan pegawai, dan itu dilaporkan secara rutin,” terang Ridwan.
Untuk itu, Kepala Diskominfo Sulbar siap mendukung langkah penegakan disiplin tersebut melalui penguatan komunikasi internal pemerintahan, transparansi informasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel. Informasi kebijakan, arahan pimpinan, hingga hasil pembinaan ASN perlu disampaikan secara jelas agar dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran.
Ridwan juga menilai, sinergi antara BKD, Satpol PP, dan Inspektorat dalam sidak kedisiplinan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pendekatan pembinaan yang disertai ketegasan akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja OPD.
“Gubernur dan Wakil Gubernur telah menunjukkan komitmen besar dalam menjaga kesejahteraan ASN melalui TPP. Tugas kita di OPD adalah membuktikan komitmen itu melalui kinerja, kedisiplinan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegasnya.adv/andibunga



