Berita

Dampingi Gubernur SDK pada Penandatanganan MoU dengan Kajati Sulbar, Bau Akram Dai Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

18
×

Dampingi Gubernur SDK pada Penandatanganan MoU dengan Kajati Sulbar, Bau Akram Dai Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com– Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat (Kadispar Sulbar), Bau Akram Dai, mendampingi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dengan Pemprov Sulbar.

Acara penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Kejati Sulbar pada Senin 8 Desember 2025, dan juga dihadiri unsur Forkopimda Sulbar, serta para Kapolres se-Sulbar.

Di tempat yang sama juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se- Sulbar dengan Pemerintah Kabupaten Se-Sulbar.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang lebih humanis.

“Pemprov Sulbar siap untuk memfasilitasi bila diperlukan. Program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas lapas maupun rutan di wilayah Sulbar,” kata SDK.

Sementara itu, Bau Akram Dai menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur SDK dan pihak Kejati Sulbar terhadap pelibatan lembaga adat untuk hadir dalam kegiatan di tersebut.

“Ini kehormatan bahwa Bapak Gubernur dan Kejati memberi ruang bagi pemangku adat untuk hadir di kegiatan MoU penerapan hukum pidana kerja sosial ini. Bahwa selain hukum formal dengan hukuman penjara, ada alternatif sanksi bisa diberikan kepada para mereka yang melakukan tindak pidana ringan,” kata Bau Akram.

“Di masyarakat kita ada nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi dan dapat diintegrasikan dengan sistem peradilan formal, dan itu diakui secara konstitusional. Saya kira kita bisa berkolaborasi untuk membantu dalam penerapan pidana kerja sosial ini. Apalagi Pak Gubernur sudah menyatakan komitmen Pemprov Sulbar untuk memfasilitasi penerapannya bila diperlukan,”lanjutnya.

Menurut Bau Akram, kehadiran pidana kerja sosial ini tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, sekaligus melihat sisi lain bagi pelaku tindak pidana ringan. Dengan demikian, pada kasus-kasus hukum tertentu yang tidak melibatkan persoalan-persoalan mendasar masyarakat, jaksa dan hakim bisa memberikan hukuman sosial.

“Bagi saya bahwa pelanggaran tetap harus mendapat hukuman, namun tidak selalu berupa hukuman penjara. Apalagi bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga, sanksi hukum tetap diberlakukan, mungkin dengan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Lebih jauh, Bau Akram yang juga Maradika Mamuju menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga adat memberikan legitimasi sosial terhadap sanksi kerja sosial, memastikan bahwa masyarakat menerima dan mendukung proses rehabilitasi pelaku.

Sebagimana diketahui penerapan pidana kerja sosial tertuang dalam KUHP Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana pokok, dan Pasal 85 yang mengatur syarat penerapannya bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. adv/andibunga