Bandung,Ambarnews.com – Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat atau Kang Joker, kembali menyuarakan pentingnya kecepatan dan kepatuhan regulasi dalam pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtawening Kota Bandung.Setelah sehari sebelumnya menyatakan dukungan terhadap langkah emergency penunjukan Plt. demi kesinambungan pelayanan, kali ini Kang Joker menyoroti adanya potensi kerugian hukum dan tata kelola jika Walikota Bandung tidak segera mengikuti amanat peraturan yang berlaku, terutama mengingat status Plt. saat ini.“Kami berdiri di posisi yang mendukung penuh transparansi dan kepatuhan. Penunjukan Plt. adalah solusi sementara, namun penundaan seleksi definitif dan fakta bahwa Plt. Dirut saat ini sudah memasuki masa pensiun berpotensi melanggar semangat tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Kang Joker, Kamis (27/11/2025).Kang Joker menegaskan bahwa Walikota Bandung, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), harus menjadikan peraturan terbaru sebagai acuan utama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.Secara spesifik, PMPRI menunjuk pada Pasal 33 Permendagri tersebut yang mengatur tentang kewajiban seleksi jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda yang telah habis masa jabatannya.“Permendagri 23 Tahun 2024 adalah payung hukum yang harus Walikota ikuti. Dengan masa jabatan Direksi sebelumnya yang sudah berakhir, dan Plt. yang sudah pensiun, Walikota memiliki kewajiban mutlak untuk segera melaksanakan seleksi terbuka (Open Bidding),” tegasnya.Menurut PMPRI, kepatuhan Walikota terhadap batasan waktu penunjukan Plt. serta pelaksanaan seleksi sesuai regulasi adalah kunci untuk mencegah potensi masalah hukum, administrasi, dan etika di kemudian hari.“Ini bukan soal kritik personal kepada Walikota, melainkan seruan untuk kembali pada koridor hukum. Kami berharap Walikota Bandung dapat memanfaatkan momentum ini untuk memilih figur Dirut definitif melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang kredibel, profesional, dan sesuai dengan mandat hukum yang terbaru,” tutup Kang Joker.(Tim)
PMPRI Ingatkan Walikota Bandung: Kepatuhan Pasal 33 Permendagri 23/2024 Harus Jadi Prioritas Isi Dirut Tirtawening



