Berita

Dinsos Sulbar Dorong Terbentuknya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Pembahasan Propemperda 2026

21
×

Dinsos Sulbar Dorong Terbentuknya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Pembahasan Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com— Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) menghadiri kegiatan pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor DPRD Sulbar pada Selasa, 25 November 2025.

Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis untuk memastikan agenda regulasi daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat, termasuk bidang kesejahteraan sosial.

Dalam rapat yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan anggota legislatif tersebut, Dinsos Sulbar menyampaikan urgensi hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai landasan hukum yang kokoh dalam pemberian layanan sosial serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, yang diwakili Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik, menekankan bahwa regulasi yang kuat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah sosial, memperluas perlindungan bagi kelompok rentan, serta memastikan setiap program sosial berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

“Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan instrumen penting untuk memperkuat layanan sosial di Sulbar. Dengan adanya payung regulasi yang jelas, intervensi sosial dapat dilakukan lebih tepat sasaran dan lebih responsif terhadap berbagai dinamika masalah sosial,” ujar Idham.

Selain itu, Idham juga menyampaikan bahwa kehadiran perda ini akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat dalam menjalankan peran masing-masing.

“Kami mendorong agar perda ini masuk dalam Propemperda 2026 karena manfaatnya sangat besar bagi tata kelola layanan sosial. Harapannya, regulasi ini dapat menjadi fondasi bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.

Melalui pembahasan Propemperda ini, Dinsos Sulbar berharap proses legislasi di tahun 2026 dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sulbar, untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”. adv/andibunga