Palopo

Kakek Cabul Ditangkap! Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Palopo

22
×

Kakek Cabul Ditangkap! Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Palopo

Sebarkan artikel ini

PALOPO-AMBARNEWS.COM || Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur.

Pelaku berinisial H (58) ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 17:50 WITA di Jl. Lasaktia Raja KM. 04, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, AIPDA Ronald Effendy.

Tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan terjadi pertama kali pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Korban, yang berinisial DR, saat kejadian baru berusia 10 tahun dan kini berusia 12 tahun.

Korban diketahui tinggal bersama pelaku, H, yang merupakan kakek (saudara dari nenek korban), karena orang tua korban berada di luar kota.

Menurut laporan, saat rumah dalam keadaan kosong, H menarik korban, membuka semua pakaian korban, dan melakukan hubungan badan.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban akan memukul korban sampai mati apabila melaporkan perbuatan bejat tersebut.

Ancaman tersebut membuat korban tertekan, dan pelaku diketahui selalu mengulangi perbuatannya setiap kali rumah dalam kondisi sepi.

Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lima (5) kali dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke korban.

Merasa keberatan atas penderitaan yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum.

Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Palopo segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Informasi yang diperoleh menunjuk bahwa pelaku H sedang berada di kediamannya di Jl. Lasaktia raja KM. 04 Kel. Lebang Kec. Wara barat Kota Palopo.

Tim Resmob dan PPA segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Di hadapan petugas, pelaku H mengakui semua perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur.

“Pelaku mengakui perbuatannya dimana,dirinya juga masih keluarga dekat dari korban,” ujar Kasat Reskrim IPTU Syahrir.

Saat ini, pelaku H telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.