Mamuju ambarnews.com-– Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamasa tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa, Selasa 11 November 2025.
Kegiatan ini sejalan dengan Misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Rapat yang dilaksanakan Via Zoom Meeting dibuka oleh Analis Hukum Biro Hukum Setda Sulbar Rina, dihadiri Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Rudy yang mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Mamasa dan Herman mewakili Kepala Bagian Organisasi Setda Mamasa.
Pada kesempatan tersebut, Rina menyampaikan bahwa perubahan peraturan harus mencantumkan perubahan perihal dan perubahan nomenklatur bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) harus mempengaruhi perubahan tugas dan fungsi.
‘’Setelah kami mencermati Ranperbup tentang SOTK, perubahan peraturan harus mencantumkan perubahan perihal, perubahan nomenklatur bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB harus mempengaruhi perubahan tugas dan fungsi, tetapi dalam ranperbup yang diajukan ke Biro Hukum tidak memuat perubahan yang dimaksud,’’ terang Rina.
Sementara, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur menyampaikan bahwa ada beberapa rekomendasi perbaikan terhadap Ranperbup tentang SOTK Kabupaten Mamasa.
‘’Pada kesempatan ini kami memberikan beberapa rekomendasi perbaikan diantaranya seharusnya tugas dan fungsi Inspektorat Daerah harus diperkuat, baik dari segi pembinaan, pengawasan serta audit kinerja perangkat daerah,’’ kata Masykur.
Lanjut Masykur, di dalam tugas dan fungsi Inspektorat masih terdapat tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum, yang mana kewenangan itu sudah dialihkan ke pemerintah pusat.
Masykur juga menyampaikan bahwa nomenklatur Bidang Pengarusutamaan Gender pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB sebaiknya menjadi tugas dan fungsi Bidang Peningkatan Kualitas Perempuan.
‘’Tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB harusnya lebih berfokus kepada pengelolaan stunting, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak agar sejalan dengan program Presiden RI dan Gubernur Sulbar,’’ tambah Masykur. adv/andibunga



